Gunakan Izin Tinggal Palsu, Warga Korea Selatan Ditangkap di Lombok

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Gunakan Izin Tinggal...
Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. Foto/Edy Gustan
A A A
MATARAM - Seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB, 59, ditangkap karena diduga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) palsu. GMB tinggal di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/1/2024).

GMB ditangkap petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan mengatakan GMB diamankan dari tempat tinggalnya di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.



"Tersangka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang berlaku. Dia beralasan paspornya ditinggal di Bali dan Kitapnya dibawa temannya di Bogor, Jawa Barat," ujar Parlindungan.

Selanjutnya GMB dibawa ke ruang Detensi Keimigrasian Mataram. Tersangka menunjukkan paspornya yang ternyata habis masa berlakunya pada 2018. Petugas curiga lantaran GMB memiliki Kitap yang masa berlakunya hingga 2026. Padahal, salah satu sarat pengurusan Kitap adalah paspor yang masih berlaku.

"Manakala paspor tidak berlaku enam bulan, maka tidak bisa memperpanjang izin tinggal tetap," ujar Parlindungan.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas selanjutnya memeriksa intensif tersangka. Termasuk mengirim surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Konsulat Korea Selatan di Bali.



“Berdasarkan surat balasan dari Ditintellkam Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Kitap tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GMB melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit telepon genggam serta satu buah Kitap palsu milik GMB.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Budaya Nikah ala Sasak...
Budaya Nikah ala Sasak Ditampilkan di Halalbihalal Masyarakat Lombok Diaspora
Siswi MAN 4 Jakarta...
Siswi MAN 4 Jakarta Raih Medali Emas di Ajang Internasional Bahasa Inggris di Korsel
Gempa M5,3 Guncang Sumbawa...
Gempa M5,3 Guncang Sumbawa NTB
KSAL Cup Resmi Dibuka,...
KSAL Cup Resmi Dibuka, Taekwondo Dance Korea Bikin Heboh
Jurus Rohmi-Firin Tekan...
Jurus Rohmi-Firin Tekan Angka Kemiskinan dan Sejahterakan Masyarakat Pesisir di NTB
Aktivis Perempuan: Program...
Aktivis Perempuan: Program Posyandu Keluarga Sitti Rohmi Berhasil Turunkan Angka Stunting di NTB
Imigrasi Labuan Bajo...
Imigrasi Labuan Bajo Tangkap WNA Filipina, 22 Tahun Tinggal Ilegal hingga Buka Toko
Umi Rohmi Buka Pawai...
Umi Rohmi Buka Pawai Alegoris Jelang Hultah ke-89 NWDI
Gapensi NTB Berharap...
Gapensi NTB Berharap Pilkada Tak Hambat Laju Pembangunan Daerah
Rekomendasi
Pendidikan Kardinal...
Pendidikan Kardinal Ignatius Suharyo, Kandidat Potensial Pengganti Paus Fransiskus
Kekalahan Daniel Dubois...
Kekalahan Daniel Dubois dari Oleksandr Usyk, Frank Warren: Dia Petinju Kelas Berat Paling Ditakuti
Lebih Akurat dan Efisien,...
Lebih Akurat dan Efisien, SNDWAY Dorong Penggunaan Pengukuran Digital
Berita Terkini
Luncurkan BMD di Mojokerto,...
Luncurkan BMD di Mojokerto, Baznas Bantu Kembangkan Usaha UMKM
9 menit yang lalu
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
1 jam yang lalu
Banjir Terjang 4 Kecamatan...
Banjir Terjang 4 Kecamatan di Cianjur, Wakil Ketua DPRD Jabar: Evaluasi Izin Bangunan
2 jam yang lalu
Cerita Raja Majapahit...
Cerita Raja Majapahit Tarik Upeti dari Rakyat untuk Bangun Istana Megah dan Pesta Besar-besaran
2 jam yang lalu
Kisah Kutukan Pemuda...
Kisah Kutukan Pemuda Buruk Rupa usai Gagal Nikahi Ken Dedes Bunga Desa Tumapel
3 jam yang lalu
Gelar Festival ke-8,...
Gelar Festival ke-8, Kampung Budaya Polowijen Jadi Episentrum Seni Budaya Topeng Malang
3 jam yang lalu
Infografis
Kapal Selam Nuklir AS...
Kapal Selam Nuklir AS Muncul di Korea Selatan, Korea Utara Marah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved