Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong. FOTO/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong . Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang menggunakan knalpot dengan suara memekakkan telinga.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya.

"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," tutur Latif kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).



Latif mengatakan akan tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang nakal masih menggunakannya. "Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanksi tilang," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan bagian belakang lampu rotator polisi yang berwana biru ditutup kaca film 20 persen. Adapun instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan.

"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," demikian seperti dikutip dari surat telegram.

Adapun perintah itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas. Mereka diminta agar segera menindaklanjutinya. Dalam surat telegram pun dirincj kalau rotator bisa dipakak dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin.



Untuk melakukan pengawalan anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang. Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator. Terkait telegram itu sendiri dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)