Eksekusi 10 Pria Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Dibui 10 Tahun

Rabu, 11 April 2018 - 13:22 WIB
Eksekusi 10 Pria Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Dibui 10 Tahun
Eksekusi 10 Pria Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Dibui 10 Tahun
A A A
YANGON - Tujuh tentara Myanmar telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun termasuk menjalani hukuman kerja paksa. Hukuman dijatuhkan atas tuduhan terlibat dalam eksekusi mati 10 pria Muslim Rohingya pada tahun lalu.

Panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing mengumumkan hukuman terhadap tujuh tentara itu melalui sebuah posting di Facebook pada Selasa malam.

Pembunuhan di luar hukum itu terjadi di Desa Inn Din pada 2 September 2017. Eksekusi ini merupakan satu-satunya kekejaman yang diakui militer negara tersebut selama kekerasan terjadi negara bagian Rakhine utara.

Kekerasan selama operasi militer sejak Agustus tahun lalu telah membuat sekitar 700.000 warga Rohingya eksodus ke Bangladesh.

Baca Juga: Foto Reuters Buktikan Pembantaian Rohingya di Myanmar Nyata

Dua wartawan Reuters, yang merupakan warga Wa Lone, 31, dan Kyaw Soe Oo, 27, sedang menyelidiki pembantaian itu ketika mereka ditangkap pada bulan Desember 2017 di pinggiran Yangon. Kedua jurnalis ini dituduh memiliki dokumen rahasia yang membuat mereka terancam hukuman penjara 14 tahun jika terbukti bersalah.

Sebulan setelah penahanan mereka, militer mengeluarkan pernyataan berupa pengakuan kesalahan beberapa pasukan keamanannnya. Militer Myanmar berjanji akan mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab.

"Empat perwira telah 'dibersihkan' (dari militer) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan menjalani kerja paksa. Tiga tentara lainnya 'dibersihkan' dan dihukum 10 tahun penjara dengan menjalani kerja paksa di penjara kriminal," bunyi pernyataan Jenderal Min Aung Hlaing, seperti dikutip AFP, Rabu (11/4/2018).

Pengadilan terhadap tujuh tentara itu berlangsung tertutup dan mengabaikan seruan internasional untuk dilakukan penyelidikan independen.

Penangkapan jurnalis Reuters telah memprovokasi kemarahan global, di mana otoritas Myanmar didesak untuk membebaskan mereka.

Laporan dua jurnalis itulah yang mengungkap eksekusi 10 pria Muslim Rohingya. Data investigasi mereka berasal dari kesaksian dari penduduk desa etnis Buddha Rakhine, petugas keamanan dan kerabat orang-orang yang dibunuh. Laporan jurnalistik mereka menceritakan bagaimana pasukan Myanmar dan warga Buddha mengeksekusi 10 korban sebelum jasad mereka dibuang ke kuburan massal.

Laporan itu disertau foto-foto korban, di mana para korban diikat di tangan, berlutut di tanah sebelum eksekusi. Ada juga foto tentang keberadaan jasad para korban di sebuah lubang.

Pemimpin de factor Myanmar Aung San Suu Kyi menyambut pengakuan militer itu sebagai "langkah positif".

Militer negara itu memiliki catatan pelanggaran HAM yang kejam selama 50 tahun berkuasa.

Amnesty International menyebut rangkuman pembunuhan di Desa Inn Din sebagai "puncak gunung es" dalam hal kekejaman yang dilakukan militer sejak Agustus lalu. Kelompok HAM ini sudah berulang kali mendesak dilakukannya penyelidikan yang lebih luas dan tidak memihak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3667 seconds (0.1#10.140)