Gedung Putih: Transgender 'Haram' Jadi Tentara AS

Sabtu, 24 Maret 2018 - 15:05 WIB
Gedung Putih: Transgender Haram Jadi Tentara AS
Gedung Putih: Transgender 'Haram' Jadi Tentara AS
A A A
WASHINGTON - Gedung Putih secara resmi mengumumkan larangan transgender untuk bertugas di dinas kemiliteran Amerika Serikat. Ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan kontroversial Donald Trump tahun lalu yang memicu aksi protes yang luas dari kelompok-kelompok hak sipil.

Memo yang ditandatangani Trump mengatakan transgender yang mempunyai sejarah dysphoria gender, didefinisikan sebagai mereka yang mungkin memerlukan perawatan medis yang besar, termasuk melalui obat-obatan medis atau operasi, didiskualifikasi dari dinas militer kecuali dalam keadaan tertentu yang terbatas.

Memo itu juga menambahkan bahwa Menteri Pertahanan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri dapat menggunakan otoritas mereka menerapkan kebijakan yang tepat mengenai dinas militer oleh individu transgender.

Dalam pernyataannya, Gedung Putih mengatakan Menteri Pertahanan Jim Mattis telah menemukan bahwa individu dengan riwayat atau diagnosis dysphoria gender memunculkan risiko terhadap efektivitas militer.

"Kebijakan baru ini akan memungkinkan militer untuk menerapkan standar kesehatan mental dan fisik yang mapan sama bagi semua individu yang ingin bergabung dan berjuang untuk kekuatan militer terbaik yang pernah ada di dunia," kata Gedung Putih seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (24/3/2018).

Dalam sebuah memorandum bulan Februari ke Gedung Putih, yang dipublikasikan pada hari Jumat waktu setempat, Mattis mengatakan individu transgender dengan sejarah dysphoria gender didiskualifikasi dari dinas militer.

Namun dia menambahkan bahwa mereka yang saat ini bertugas dapat terus melayani jika mereka telah didiagnosis dengan disforia jender sejak kebijakan Obama mulai berlaku.

Mattis juga merekomendasikan bahwa individu transgender yang membutuhkan atau telah mengalami transisi gender didiskualifikasi dari dinas militer.

"Dalam penilaian profesional saya, kebijakan-kebijakan ini akan menempatkan Departemen Pertahanan dalam posisi terkuat untuk melindungi rakyat Amerika, untuk berjuang dan memenangkan perang Amerika, dan untuk memastikan kelangsungan hidup dan kesuksesan anggota layanan kami di seluruh dunia," tulis Mattis.

Sementara itu Pentagon mengatakan akan tetap mematuhi hukum federal. Ini terkait dengan keputusan sejumlah pengadilan federal yang menolak larangan Trump. Para hakim federal beralasan larangan itu melanggar hak, di bawah Konstitusi AS, untuk perlindungan yang sama di bawah hukum.

"(Pentagon) akan terus menilai dan mempertahankan anggota dinas militer transgender," kata juru bicara Pentagon Mayor David Eastburn.

Sedangkan Departemen Kehakiman mengatakan akan terus membela otoritas departemen pertahanan untuk membuat dan menerapkan kebijakan personel.

"Konsisten dengan kebijakan baru ini, kami meminta pengadilan untuk mengangkat semua perintah awal yang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan rakyat Amerika dan kekuatan tempur terbaik di dunia," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Komite Nasional Demokrat mengkritik langkah itu sebagai penghinaan terhadap anggota militer transgender. Dalam pernyataan dengan kata-kata yang keras, Ketua Demokrat AS, Nancy Pelosi mengatakan kebijakan itu akan merugikan negara.

"Memorandum terbaru ini sama dengan larangan menjijikan, pengecut yang diumumkan Presiden musim panas lalu," kata Pelosi.

"Larangan penuh kebencian Presiden bertujuan dibangun untuk mempermalukan para anggota militer transgender pemberani kami yang melayani dengan kehormatan dan martabat," sambungnya.

Tentangan juga dari dari Kampanye Hak Asasi Manusia, kelompok yang memberikan advokasi bagi kelompok lesbi, gay, biseksual dan transgender. Mereka mengutuk kebijakan Trump tersebut.

"Tidak ada cara untuk memutarnya, pemerintahan Trump-Pence akan menerapkan larangan diskriminatif, inkonstitusional dan tercela terhadap pasukan transgender," kata Chad Griffin, presiden Kampanye Hak Asasi Manusia, dalam sebuah pernyataan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9425 seconds (0.1#10.140)