Perkosa Siswi Jerman, Migran Afghanistan Dipenjara Seumur Hidup

Jum'at, 23 Maret 2018 - 02:29 WIB
Perkosa Siswi Jerman, Migran Afghanistan Dipenjara Seumur Hidup
Perkosa Siswi Jerman, Migran Afghanistan Dipenjara Seumur Hidup
A A A
BERLIN - Sebuah pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang migran Afghanistan atas tuduhan memperkosa dan membunuh seorang siswi. Kasus ini jadi sorotan publik setempat karena pemerintah Jerman menerima lebih dari 1 juta migran sejak 2015.

Pada bulan Desember 2016 polisi menahan pria muda Afghanistan yang tiba di Jerman pada puncak krisis pengungsi tahun 2015.

Sebuah tes menunjukkan bahwa DNA migran tersebut cocok dengan bukti yang ditemukan di dekat lokasi di mana korban ditemukan tewas. Korban ditemukan tak bernyawa sebuah area sungai di sebelah barat daya Freiburg.

Sebuah autopsi polisi menemukan bahwa siswi tersebut juga menjadi korban pemerkosaan sebelum ditenggelamkan di sungai.

Pada bulan Januari, sebuah penelitian yang disponsori pemerintah menemukan bahwa kejahatan dengan kekerasan meningkat sekitar 10 persen pada tahun 2015 dan 2016, dan lebih dari 90 persen dari peningkatan kasus itu terkait dengan migran laki-laki. Hasil penelitian itu akhirnya memicu perdebatan politik atas penanganan krisis migran.

Migran Afghanistan, yang diidentifikasi dengan nama Hussein K dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Freiburg. Vonis itu membuat terdakwa tidak akan pernah berjalan bebas di depan umum.

Terdakwa bukan sekali ini melakukan kejahatan. Dia pernah divonis bersalah atas percobaan pembunuhan di Yunani pada tahun 2013 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, dia dibebaskan pada tahun 2015 dengan pembebasan bersyarat dan akhirnya melarikan diri ke Jerman.

Pengadilan menghukum Hussein yang berusia sekitar 17 tahun ketika dia melakukan kejahatan. Dia dihukum sebagai orang dewasa bukan anak di bawah umur setelah para ahli menyimpulkan Hussein sebagai orang dewasa pada saat melakukan pelanggaran.

”Setelah penilaian keseluruhan kepribadian terdakwa dan kondisi lingkungan, ruang kesimpulan menyatakan bahwa perkembangan mental dan moralnya tidak lagi sama dengan anak di bawah umur,” bunyi dokumen putusan pengadilan yang dikutip Reuters, Jumat (23/3/2018).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3532 seconds (0.1#10.140)