Pedagang Roti Didenda Karena Jual Roti Tiap Hari

Jum'at, 16 Maret 2018 - 11:05 WIB
Pedagang Roti Didenda Karena Jual Roti Tiap Hari
Pedagang Roti Didenda Karena Jual Roti Tiap Hari
A A A
PARIS - Seorang pembuat roti Prancis didenda 3.000 euro (Rp51 juta) karena membuka tokonya tujuh hari setiap pekan yang melanggar aturan tenaga kerja.

Cedric Vaivre yang mengelola toko roti satu-satunya di Lusigny-sur-Barse, Prancis timur laut, membuka tokonya setiap hari saat musim panas 2017 untuk melayani para turis. Aturan lokal yang telah berlaku selama satu dekade melarang para pembuat roti membuka toko tujuh hari dalam sepekan.

Vaivre menolak membayar denda dan warganya, termasuk wali kota lokal juga mendukungnya. “Tidak ada yang buruk daripada menutup toko saat ada para turis,” ungkap Walikota Lusigny-sur-Barse, Christian Branle, dikutip BBC.

Branle berharap dapat bertemu pejabat dari Departemen Aube Prancis yang memberlakukan denda itu. Ada petisi yang dibuat untuk mendukung pembuat roti berusia 41 tahun itu. Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 2.000 orang.

Vaivre menjelaskan pada media lokal bahwa dia hanya ingin toko rotinya La Boulangerie du Lac buka tujuh hari selama berbulan-bulan pada musim panas untuk bisa memenuhi permintaan para turis.

“Saya hanya melakukan pekerjaan saya,” kata dia pada Desember lalu setelah pengawas dari departemen tenaga kerja memeriksa kasusnya. Kota dengan 2.000 penduduk itu mengalami peningkatan jumlah turis yang mengunjungi danau di dekat taman nasional selama musim panas.

Pada 2017, lebih dari 120 bisnis lokal diminta oleh serikat buruh pembuat roti di Aube tentang apakah mereka ingin mencabut aturan melarang membuka toko setiap hari itu. Mayoritas menyatakan mereka ingin mempertahankan aturan itu agar mereka dapat istirahat satu hari. (Muh Shamil)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3187 seconds (0.1#10.140)