Sidang Dugaan Suap di MA, Jaksa KPK Hadirkan Pemilik Showroom hingga Pegawai Bank

Selasa, 02 Januari 2024 - 10:39 WIB
loading...
Sidang Dugaan Suap di MA, Jaksa KPK Hadirkan Pemilik Showroom hingga Pegawai Bank
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akan kembali digelar. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akan kembali digelar, Selasa (2/1/2024). Dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam sidang hari ini Jaksa KPK akan menghadirkan tiga orang saksi.

"Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Hasbi Hasan dkk, yaitu Musrizal Musa (pemilik showroom), Puji Lestari dan Nurlela Kotdriyah (pegawai bank)," kata Ali melalui keterangannya.



Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK sebelumnya menghadirkan empat orang saksi, mereka adalah Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty.

Dakwaan Hasbi Hasan


Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka," ucap jaksa.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar)," sambungnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)