Trump: Jika Sanksi pada Korut Tak Mempan, Melangkah ke Tahap 2

Sabtu, 24 Februari 2018 - 04:38 WIB
Trump: Jika Sanksi pada Korut Tak Mempan, Melangkah ke Tahap 2
Trump: Jika Sanksi pada Korut Tak Mempan, Melangkah ke Tahap 2
A A A
WASHINGTON - Presiden Donald Trump mengatakan Amerika Serikat (AS) akan melangkah ke “Tahap 2” jika sanksi yang dikenakan pada Korea Utara (Korut) tidak memiliki efek yang diinginkan atau tak mempan.

Trump tak menjelaskan maksud dari “Tahap 2” tersebut. Namun, dia menyebut bahwa tahap itu akan disayangkan oleh dunia.

Ancaman Presiden AS itu dikhawatirkan adalah opsi militer atau perang, seperti yang dia suarakan selama ini.

Pernyataan Trump disampaikan dalam sebuah konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull. ”Jika sanksinya tidak berhasil, kita harus melangkah ke tahap dua, dan tahap dua mungkin sangat kasar, mungkin sangat, sangat disayangkan oleh dunia,” kata Trump.

Sebelumnya, pemerintah Trump mengumumkan sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap rezim Pyongyang. Sanksi itu diumumkan Badan Pengawas Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS.

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.com, Sabtu (24/2/2018), OFAC menyatakan sebanyak 28 kapal, 27 entitas dan satu individu masuk dalam daftar yang jadi target sanksi.

Kapal-kapal yang masuk daftar sanksi kali ini berbasis atau pun terdaftar di Korea Utara, China, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Kepulauan Marshall, Tanzania, Panama, dan Komoro.

Saat ini, Departemen Keuangan, bersama dengan Departemen Luar Negeri serta otoritas Penjaga Pantai AS, juga mengeluarkan sebuah peringatan kepada publik terkait sanksi yang akan diterima jika terus mengizinkan operasional kapal kargo ke dan dari Korea Utara.

”(Departemen) Keuangan secara agresif menargetkan semua jalan terlarang yang digunakan oleh Korea Utara untuk menghindari sanksi, termasuk mengambil tindakan tegas untuk memblokir kapal, perusahaan pelayaran, dan entitas di seluruh dunia yang bekerja atas nama Korea Utara,” kata Menteri Keuangan AS Seteven Mnuchin.

“Ini akan sangat menghambat kapasitas rezim Kim untuk melakukan kegiatan maritim yang memfasilitasi transportasi batubara dan bahan bakar ilegal, dan mengikis kemampuannya untuk mengirimkan barang melalui perairan internasional,” lanjut Mnuchin.

”Presiden telah menjelaskan kepada perusahaan-perusahaan di seluruh dunia bahwa jika mereka memilih untuk membantu mendanai ambisi nuklir Korea Utara, mereka tidak akan melakukan bisnis dengan Amerika Serikat,” kata Mnuchin.

Sanksi terbesar AS untuk Korut ini mengacu pada “North Korea Sanctions Policy and Enhancement Act of 2016” serta “Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act of 2017”.

Kedua undang-undang itu memberikan kriteria penunjukan secara luas tentang kapal dan layanan pengiriman barang yang berhubungan dengan negara yang terkena sanksi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4418 seconds (0.1#10.140)