DPR Sebut Revisi UU ITE Jadi Landasan Komprehensif Layanan Sertifikasi Elektronik

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
DPR Sebut Revisi UU...
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi UU ITE diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," ujar Dave dalam diskusi forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik', Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Mengingat sektor ini berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

"Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.

"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," kata Habiburokhman.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo.

Marshall mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan. Salah satunya, pada Pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

"Tanda tangan elektronik (TTE) yang diamankan dengan sertifikat elektronik itu menggunakan teknologi hashing dan enkripsi menggunakan infrastruktur kunci publik, telah diatur dengan rinci dari UU ITE, PPPSTE hingga Permenkominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE), terdapat pengamanan mulai dari algoritma, prosedur, hardware dan software yang sangat rigid, Kominfo juga mengaudit setiap tahun, sehingga dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi, itu di-enkripsi dengan privasi masing-masing signer, yang menjamin kalau ada perubahan satu titik, satu koma, akan ketahuan secara matematis," tuturnya.

Kemudian, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kominfo, M Taufiq Hidayat menuturkan bahwa perubahan kedua UU ITE itu memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjamin bahwa ekonomi digital itu dapat dikembangkan secara optimal.



"Hampir semua aktivitas digital kurun 3-5 tahun terakhir berkembangnya itu dari sektor ekonomi, perbankan, jasa dan sebagainya. Jadi ke depan, salah satu yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pengaturan turunan UU ITE," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Rekomendasi
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
Isuzu Siapkan Truk Klasik...
Isuzu Siapkan Truk Klasik Keren yang Belum Pernah Anda Lihat
Dean James Ucapkan Selamat...
Dean James Ucapkan Selamat Idulfitri 2025: Lebaran Full Senyum
Berita Terkini
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
1 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
2 jam yang lalu
Ini Kesan Para Pengemudi...
Ini Kesan Para Pengemudi Ojol Lebaran Bareng Prabowo di Istana Merdeka
3 jam yang lalu
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
4 jam yang lalu
Sekjen Gerindra Sebut...
Sekjen Gerindra Sebut Didit Anak Prabowo Nikmati Suasana Lebaran di Kediaman Megawati
4 jam yang lalu
Didit Hadiri Halalbihalal...
Didit Hadiri Halalbihalal Megawati, PDIP: Silaturahmi dengan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu
5 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved