DPR Sebut Revisi UU ITE Jadi Landasan Komprehensif Layanan Sertifikasi Elektronik

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
DPR Sebut Revisi UU...
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi UU ITE diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," ujar Dave dalam diskusi forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik', Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Mengingat sektor ini berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

"Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.

"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," kata Habiburokhman.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo.

Marshall mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan. Salah satunya, pada Pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

"Tanda tangan elektronik (TTE) yang diamankan dengan sertifikat elektronik itu menggunakan teknologi hashing dan enkripsi menggunakan infrastruktur kunci publik, telah diatur dengan rinci dari UU ITE, PPPSTE hingga Permenkominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE), terdapat pengamanan mulai dari algoritma, prosedur, hardware dan software yang sangat rigid, Kominfo juga mengaudit setiap tahun, sehingga dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi, itu di-enkripsi dengan privasi masing-masing signer, yang menjamin kalau ada perubahan satu titik, satu koma, akan ketahuan secara matematis," tuturnya.

Kemudian, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kominfo, M Taufiq Hidayat menuturkan bahwa perubahan kedua UU ITE itu memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjamin bahwa ekonomi digital itu dapat dikembangkan secara optimal.



"Hampir semua aktivitas digital kurun 3-5 tahun terakhir berkembangnya itu dari sektor ekonomi, perbankan, jasa dan sebagainya. Jadi ke depan, salah satu yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pengaturan turunan UU ITE," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Rekomendasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Geger! Kim Soo Hyun...
Geger! Kim Soo Hyun Diduga Kirim Video Lingerie ke Kim Sae Ron saat Masih di Bawah Umur
Android Kini Murni Dikembangkan...
Android Kini Murni Dikembangkan oleh Google
Berita Terkini
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
1 menit yang lalu
5 Kapolda Termuda di...
5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Profil Hendrik PH, Teman...
Profil Hendrik PH, Teman Seangkatan Seskab Teddy Peraih Lulusan Terbaik Akmil
4 jam yang lalu
Bertemu PPI Tiongkok,...
Bertemu PPI Tiongkok, AHY Makin Optimistis Menyambut Indonesia Emas 2045
6 jam yang lalu
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
7 jam yang lalu
Presiden Prabowo Apresiasi...
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Baznas Bantu Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
7 jam yang lalu
Infografis
Pewaris Kerajaan Inggris...
Pewaris Kerajaan Inggris Pangeran William Jadi Target Drone Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved