Orang-orang RI Menghadapi Pengusiran dari AS, Hakim Teringat Holocaust

Sabtu, 20 Januari 2018 - 11:45 WIB
Orang-orang RI Menghadapi Pengusiran dari AS, Hakim Teringat Holocaust
Orang-orang RI Menghadapi Pengusiran dari AS, Hakim Teringat Holocaust
A A A
BOSTON - Sekelompok orang Kristen Indonesia yang melarikan diri ke Amerika Serikat untuk menghindari kerusuhan tahun 1998 sedang menghadapi deportasi atau pengusiran. Hakim Pengadilan Distrik Boston teringat tragedi Holocaust jika melihat nasib orang-orang Indonesia tersebut.

Hakim Patti B. Saris dalam sidang pengadilan hari Rabu waktu Boston mengatakan bahwa upaya deportasi itu mengingatkannya pada orang-orang Yahudi yang ditolak suakanya ketika mereka mencoba melarikan diri dari kekejaman rezim Nazi Jerman sebelum Perang Dunia II.

Pada tanggal 13 Mei 1939, sebuah kapal yang berlayar dari Jerman ke Kuba membawa 937 penumpang—hampir semuanya Yahudi—ditolak oleh pemerintah AS. Ratusan dari mereka kemudian terbunuh dalam Holocaust.

”Kami tidak akan menjadi negara itu,” kata Hakim Saris. ”Kami tidak ingin memasukkan mereka ke kapal kecuali seseorang dapat meninjau pendapat mereka bahwa deportasi kembali ke Indonesia adalah situasi yang sangat buruk bagi mereka,” lanjut dia seperti dikutip dari Boston Globe, Sabtu (20/1/2018).

Kelompok pengungsi asal Indonesia itu mengklaim bahwa kembali ke Tanah Air akan membahayakan nyawa mereka. Mereka diizinkan untuk tinggal di AS asalkan menyerahkan paspor dan hadir untuk check-in reguler dengan pihak berwenang.

Kini, administrasi Trump ingin mendeportasi mereka dengan alasan kurangnya bukti yang cukup untuk membuktikan kehidupan mereka akan terancam jika kembali ke Indonesia.

”Bahkan jika dilepaskan, bukti umum pemohon tentang kondisi Indonesia tidak membuktikan bahwa penganiayaan atau penyiksaan segera atau mungkin terjadi terhadap setiap pemohon,” kata pihak pengacara Departemen Kehakiman AS pada bulan Desember lalu.

”Pernyataan mereka bahwa semua menghadapi risiko penganiayaan dan penyiksaan yang signifikan jika dipulangkan ke Indonesia tidak didukung oleh fakta-fakta yang terkait dengan pemohon tertentu,” lanjut pihak pengacara.

Saris mengeluarkan perintah pada bulan September untuk sementara menghentikan deportasi mereka.

"Ini adalah kasus yang sulit,” kata Saris saat sidang bulan berikutnya. ”Ini adalah orang-orang baik yang tinggal di sini dengan izin dan diberi wewenang untuk bekerja dan tidak melanggar pendapat yang kita berikan pada mereka,” ujarnya.

Banyak dari mereka memperpanjang visa dan mengajukan permohonan suaka. Namun permohonan suaka tidak pernah dikabulkan pemerintah AS.

Keadaan mereka telah menarik dukungan sejumlah pihak.

”New Hampshire harus terus menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang melarikan diri dari penganiayaan agama,” kata Senator Demokrat AS Jeanne Shaheen dari New Hampshire.

”Mengasingkan individu-individu ini tidak perlu memisahkan keluarga dan masyarakat, dan mempertaruhkan nyawa. Saya akan terus melakukan segala upaya untuk mencegah deportasi ini sehingga masyarakat Indonesia dapat terus hidup dengan damai di New Hampshire,” ujarnya.

Gubernur New Hampshire Chris Sununu juga berusaha membantu kelompok pengungsi Indonesia itu dengan alasan kasus mereka tidak seperti kondisi pengungsi lainnya.

”Ini benar-benar bukan masalah imigrasi ilegal dalam pengertian tradisional,” kata Gubernur Sununu kepada Associated Press pada awal Desember lalu. ”Seringkali apa yang kami dengar dari administrasi Trump, dan itu adalah masalah yang harus ditangani dalam skala nasional. Apa yang Anda alami di sini adalah situasi yang unik."

Hakim Saris mengatakan pada persidangan hari Rabu bahwa dia dapat memperpanjang perintah untuk mencegah deportasi sekelompok orang Indonesia tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6417 seconds (0.1#10.140)