Mesir Berencana Penjarakan Para Penganut Ateis

Rabu, 17 Januari 2018 - 13:58 WIB
Mesir Berencana Penjarakan Para Penganut Ateis
Mesir Berencana Penjarakan Para Penganut Ateis
A A A
KAIRO - Mesir dilaporkan tengah membahas sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang dapat memenjarakan mereka yang tidak percaya akan adanya Tuhan, atau Ateis. RUU diajukan oleh Kepala Dewan Agama Parlemen Mesir 'Amr Hamroush.

Hamroush diketahui mengajukan RUU untuk turut memenjarakan para Ateis pada Desember tahun lalu. Meskipun mendapat respon negatif, pembahasan RUU ini dikabarkan masih berlanjut sampai saat ini.

"Ateis adalah ancaman bagi bangsa dan masyarakat Mesir," kata Hamroush dalam sebuah tulisannya di surat kabar "al-Shorouq". Dalam tulisanya dia menyerukan kepada negara Arab terpadat di dunia itu untuk secara formal mengkriminalisasi ateisme.

Mesir sendiri sejatinya sudah pernah menjatuhkan hukuman kepada seorang ateis. Pada tahun 2015 seorang pria Mesir berusia 21 tahun diberi hukuman penjara karena dia ateis.

Masalah penghukuman terhadap ateise, atau penghujatan terhadap agama sendiri sejatinya masih menjadi bahan perdebatan di otoritas Islam bukan hanya di Mesir, tapi juga seluruh dunia. Perdebatan ini disebabkan adanya perbedaan intepretasi mengenai hal ini.

Namun, RUU yang diusulkan untuk melarang ateisme dilaporkan mendapat dukungan dari Institut al-Azhar di Kairo, salah satu pusat budaya dan pendidikan Islam yang paling berpengaruh di dunia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4191 seconds (0.1#10.140)