Menlu ASEAN Bakal Bahas Kerja Sama Ekstradisi

Rabu, 10 Januari 2018 - 15:28 WIB
Menlu ASEAN Bakal Bahas Kerja Sama Ekstradisi
Menlu ASEAN Bakal Bahas Kerja Sama Ekstradisi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jose Tavares menyatakan, masalah kerja sama ekstradisi mungkin akan dibahas dalam pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN. Pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN ini akan digelar di Singapura pada awal Februari mendatang.

Jose, yang ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, menyatakan akan banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk di dalamnya adalah masalah ekstradisi dan juga mengenai Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan.

"Tapi ekstradisi ini masih kerjaan besar. ASEAN memang Kemlu yang koordinir, tapi extradition treaty itu ada di sektoral di Kemkumham yang masalah kesepakatannya. Kita di Kemlu juga ada kerja sama ASEAN, tapi ada HPI juga yang lebih paham soal hukumnya untuk majukan extradition treaty ini," ucap Jose, pada Rabu (10/1/2018).

Ketika ditanya bagaimana gambaran kerja sama ekstradisi tersebut, Jose menyatakan seperti kerja sama pada umumnya. Indonesia meminta kepada negara ASEAN lain untuk memulangkan warganya yang terkena kasus hukum di dalam negeri, termasuk kasus korupsi, begitu juga sebaliknya.

Indonesia sendiri sudah memiliki kerja sama ekstradisi dengan tiga negara ASEAN, yakni dengan Malaysia, FIlipina, dan juga Thailand.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai batas waktu penyelesaikan CoC, Jose mengatakan belum ada rentang waktu kapan perjanjian itu akan selesai. Meski demikian, Indonesia berharap perjanjian itu selesai secepatnya.

"Kita mau secepatnya, tapi ingat dengan sembilan negara lain pandangannya belum persis sama, terus kita deal dengan China lagi kan, kalau bisa percepat kenapa tidak? Kalau semuanya mau secepatnya tahun ini bisa selesai tapi kalau ada yang ulur waktu ya akan lama," ungkap Jose.

"Deadline itu belum, tapi akan selesaikan iya. Kan kata-katanyanya masih umum. Kita mau percepat proses penyelesaian, itu berapa lama belum dibahas secara detil," tukasnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3192 seconds (0.1#10.140)