Mufti Agung Mesir: Bitcoin Haram!

Kamis, 04 Januari 2018 - 03:22 WIB
Mufti Agung Mesir: Bitcoin Haram!
Mufti Agung Mesir: Bitcoin Haram!
A A A
KAIRO - Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi yang melarang bitcoin di mana nilainya melonjak melebihi USD 20 ribu pada bulan Desember. Mufti Agung Mesir berpendapat perdagangan kriptocurrency mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam.

"Fatwa tersebut dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan beberapa ahli ekonomi," terang Mufti Besar Mesir Shawki Allam seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (4/1/2018).

Allam pun menghimbau agar lembaga keuangan yang sah di Mesir untuk tidak mempertimbangkan memperdagangkan mata uang virtual seperti bitcoin agar bisa diterima, dan penggunaan kriptocurrency menabrak otoritas negara dalam menjaga pertukaran mata uang.

Ia kemudian membandingkan pertukaran perdagangan kriptocurrency dengan perjudian, yang dilarang dalam Islam karena tanggung jawab langsungnya dalam kehancuran finansial bagi individu. Ulama tersebut mengatakan bahwa bitcoin dapat berdampak negatif terhadap kepastian hukum orang-orang yang menukarkannya, dan mengarah pada kemudahan dalam perdagangan pencucian uang dan penyelundupan perdagangan.

Pernyataan Allam muncul karena nilai bitcoin terus berfluktuasi tak terduga. Pada 3 Januari, harganya mencapai USD15 ribu.

Mufti Agung Mesir bukanlah ulama Muslim pertama yang mengkritik kriptocurrency yang sekarang terkenal, yang telah meroket nilainya dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Desember, ulama Saudi yang populer Assim Al-Hakeem memutuskan bahwa mata uang digital dilarang di bawah hukum Islam karena mereka "ambigu."

"Kami tahu bahwa bitcoin tetap anonim saat Anda setuju dengan itu ... yang berarti bahwa itu adalah gerbang terbuka untuk pencucian uang, uang narkoba dan uang haram," kata Hakeem saat itu.

Pada bulan November, otoritas keagamaan tertinggi Turki - Direktorat Agama, juga dikenal sebagai Diyanet - menyatakan bahwa pembelian dan penjualan mata uang digital bertentangan dengan agamanya karena tidak adanya peraturan dan hubungan yang erat dengan aktivitas kriminal.

Tahun lalu, kriptokokus mencuri berita utama dan meminta investor ritel naik seperti rollercoaster. Meskipun mengalami penurunan pada bulan Desember, bitcoin telah mengalami kenaikan yang luar biasa selama tahun 2017, dimana harganya meningkat lebih dari 1.300 persen.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)