Resmi, Hitungan Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan

Jum'at, 24 November 2023 - 21:13 WIB
loading...
Resmi, Hitungan Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan
Ditjen Pajak secara resmi akan menerapkan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. Ia pun menyebut aturan itu akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.

"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan insyaAllah akan di tandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 insyaAllah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).



Suryo mengklaim kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

"Tarif efektif digunakan untuk mensimpelkan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," tuturnya.



Ia menambahkan, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima non karyawan. "Ini tidak untuk karyawan saja, melainkan juga untuk bukan pegawai," tutup Suryo.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)