Namai Bayinya 'Jihad', Pasangan Muslim Prancis Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 24 Oktober 2017 - 08:55 WIB
Namai Bayinya Jihad, Pasangan Muslim Prancis Dilaporkan ke Polisi
Namai Bayinya 'Jihad', Pasangan Muslim Prancis Dilaporkan ke Polisi
A A A
TOULOUSE - Pasangan orang tua Muslim di Prancis dilaporkan ke polisi setelah mereka menamai bayinya dengan nama “Jihad”. Kasus ini dibawa sampai ke pengadilan karena nama tersebut dianggap berkaitan dengan terorisme.

Awalnya, pasangan orang tua itu mencoba mendaftarkan nama bayinya di kantor terkait di sebuah balai kota di pinggiran Kota Toulouse, Léguevin, tak lama setelah bayinya lahir pada bulan Agustus. Sejak itu mereka dilaporkan ke polisi oleh pejabat di balai kota.

Pejabat di balai kota juga memberi tahu jaksa yang kemudian menuntut nama “Jihad” tersebut di pengadilan keluarga dengan tuduhan berhubungan dengan terorisme.

Pasangan yang menolak diidentifikasi, mengklaim bahwa nama ”Jihad” untuk bayinya tidak berarti ”Perang Suci”, melainkan usaha, perjuangan dan pembelaan diri.

Wewenang boleh tidaknya nama itu sekarang ada di tangan hakim pengadilan keluarga. Putusan hakim belum keluar.

Prancis memiliki undang-undang ketat yang mengatur nama untuk bayi. Mengutip laporan Telegraph, Selasa (24/10/2017), sampai tahun 1993, orang tua di negara itu hanya diizinkan untuk memilih nama depan dari daftar nama yang disetujui secara resmi oleh pemerintah.

Orang tua di negara kemudian diizinkan untuk memberi nama anak-anaknya apa pun yang mereka inginkan asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan anak di kemudian hari.
Jika bayi laki-laki di Toulouse itu nantinya diizinkan dinamai “Jihad” itu bukan anak pertama di Prancis yang memiliki nama seperti itu.

Pada tahun 2013, seorang ibu pernah menamai anak laki-lakinya dengan nama Jihad. Bocah 3 tahun itu pernah dikirim ke sekolah di Nimes dengan mengenakan T-shirt bertuliskan; ”I am a Bomb” di bagian depan, dan ”Born on September 11” di bagian belakang.

Sang ibu lantas diberi hukuman penjara karena dituduh menggunakan anaknya untuk “mengagungkan terorisme”. Hukuman itu kemudian ditangguhkan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4567 seconds (0.1#10.140)