Sebut Holocaust Fiksi, Nenek 88 Tahun Dibui 6 Bulan

Selasa, 17 Oktober 2017 - 15:41 WIB
Sebut Holocaust Fiksi, Nenek 88 Tahun Dibui 6 Bulan
Sebut Holocaust Fiksi, Nenek 88 Tahun Dibui 6 Bulan
A A A
BERLIN - Pengadilan Jerman menyatakan Ursula Haverbeck, yang juga dikenal sebagai 'Nenek Nazi', bersalah karena menghasut kebencian dengan mengatakan bahwa Holocaust adalah fiksi dan tidak ada kamar gas di kamp konsentrasi Auschwitz. Perempuan berusia 88 tahun itu pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (17/10/2017), Haverbeck dihukum karena mengklaim bahwa Holocaust tidak terjadi. Ia juga menyatakan tidak ada orang Yahudi yang tewas akibat gas di kamp kematian terkenal di Auschwitz. Kamp tersebut menelan korban jiwa hingga 1,1 juta orang antara tahun 1940 dan 1945 dimana mayoritas korbannya adalah Yahudi.

Atas pernyataan yang dilontarkannya pada sebuah acara di Berlin itu, Haverbeck mengaku tidak bersalah. Perempuan yang sangat kuat membantah pembunuhan massal orang-orang Yahudi selama Holocaust itu mengaku mengutip sebuah buku saat berbicara di acara tersebut.

"Namun, setelah mempelajari rekaman setengah menit, pengadilan menentukan bahwa itu adalah pidatonya sendiri dan memutuskannya bersalah. Argumen pengacaranya bahwa mengadili dia melanggar hak Haverbeck untuk kebebasan berbicara, gagal meyakinkan hakim. Apalagi, saat diadili, terdakwa mengulangi pernyataan tersebut," bunyi laporan Der Spiegel.

Seorang penulis untuk majalah Neo-Nazi, Haverbeck tidak pernah menuangkan kata-kata untuk mengekspresikan keyakinannya yang terlalu kontroversial tanpa mempedulikan konsekuensinya.

Bulan depan, dia akan diadili atas tuduhan serupa di kota Detmold, di mana dia terancam hukuman penjara delapan bulan dari pengadilan yang mengadilinya September lalu. Tuduhan tersebut berkisar seputar suratnya kepada walikota Detmold, di mana dia berkeras bahwa Auschwitz adalah kamp kerja paksa. Surat itu diberi catatan waktu dengan persidangan mantan penjaga SS di kamp kematian Auschwitz, Reinhold Hanning, yang diadili di Detmold. Pengadilan akhirnya menghukum Hanning sampai lima tahun di balik jeruji besi atas tuduhan turut membantu 170.000 pembunuhan.

Pada bulan Agustus, Haverbeck kalah banding di pengadilan distrik Verden di Lower Saxony, yang meningkatkan hukuman penjara dari 10 bulan sampai dua tahun tanpa pembebasan bersyarat. Pengadilan menemukan dia bersalah karena menghasut penyangkalan Holocaust.

Di bawah hukum Jerman, hasutan kebencian tidak hanya mendorong kebencian atau kekerasan kepada sekelompok orang tertentu, namun juga menyetujui, menolak atau mengecilkan kejahatan Nazi. Mereka yang terbukti bersalah oleh pengadilan menghadapi hukuman lima tahun penjara. Namun, Haverbeck belum menjalani hukuman penjara, karena keputusan dalam kasusnya masih tertunda.

Haverbeck juga menerima dua denda dan hukuman tersuspensi karena hasutan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2967 seconds (0.1#10.140)