Pengadilan Kasasi Mesir Vonis Mursi 25 Tahun dalam Kasus Spionase

Minggu, 17 September 2017 - 01:00 WIB
Pengadilan Kasasi Mesir Vonis Mursi 25 Tahun dalam Kasus Spionase
Pengadilan Kasasi Mesir Vonis Mursi 25 Tahun dalam Kasus Spionase
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir memvonis presiden terguling Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslimin 25 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan atas kasus yang menuduh Mursi sebagai mata-mata untuk Qatar.

Pengadilan Kasasi Mesir mengurangi hukuman Mursi dalam kasus Qatar sampai 25 tahun dalam keputusannya yang terakhir dari 40 tahun. Mursi sendiri sudah menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena pembunuhan para pemrotes dalam demonstrasi tahun 2012 seperti dikutip dari Reuters, Minggu (17/9/2017).

Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, sekarang presiden, setelah demonstrasi massa menentang pemerintahannya. Dia langsung ditangkap.

Sejak menggulingkan Mursi, Sisi telah membatasi pembangkangan. Persidangan massal telah diadakan untuk ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin. Ratusan orang telah menerima hukuman mati atau hukuman penjara yang panjang.

Pada tahun 2014, Mesir menuduh Mursi dan sembilan lainnya membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara dan dokumen sensitif ke Qatar. Hubungan Mesir dengan Doha telah terganggu oleh dukungan Qatar atas Mursi.

Mesir adalah satu dari empat negara Arab di sebuah blok yang dipimpin Saudi yang memotong hubungan dengan negara Teluk pada 5 Juni. Kuartet Arab itu menuduh Doha mendukung kelompok militan dan bekerja sama dengan musuh-musuh mereka, Iran, tuduhan yang dibantah Doha.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3189 seconds (0.1#10.140)