Lakukan 623 Pelecehan Seks pada Putrinya, Pria Malaysia Dipenjara 48 Tahun

Sabtu, 09 September 2017 - 04:10 WIB
Lakukan 623 Pelecehan Seks pada Putrinya, Pria Malaysia Dipenjara 48 Tahun
Lakukan 623 Pelecehan Seks pada Putrinya, Pria Malaysia Dipenjara 48 Tahun
A A A
PETALING JAYA - Seorang ayah di Malaysia dikenai 623 tuduhan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya selama lebih dari dua tahun. Pria tersebut dihukum penjara 48 tahun. Salah satu kasus asusila itu terjadi di sebuah kamar hotel di Makkah saat mereka beribadah umrah.

Hakim pengadilan khusus untuk kejahatan seksual, Yong Zarida Sazali, pada hari Jumat menjatuhkan hukuman setelah ayah tiga anak tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang disampaikan.

Hakim Yong Zarida awalnya menjatuhkan hukuman 28 tahun penjara atas tindakan inses (hubungan seks sedarah), serangan seksual fisik tanpa hubungan intim, menyalahgunakan anak, dan menyalahgunakan anak secara seksual.

Hukuman terdakwa kemudian ditambah lagi 20 tahun penjara atas tuduhan menyodomi korban. Idenitas terdakwa tidak diungkap pihak pengadilan, namun dia diketahui telah lama bercerai dari istrinya.

Hakim memerintahkan agar vonis dijalankan berturut-turut mulai tanggal 26 Juli, saat terdakwa tertangkap.

Terdakwa dibawa ke ruang sidang sekitar pukul 08.40, kemarin. Saudara dan anggota keluarganya juga hadir di pengadilan.

Korban baru berusia 15 tahun. Pelecehan yang dialami korban kebanyakan terjadi di apartemen mereka di Petaling Jaya.

”Saya berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan terhadap anak-anak,” kata Rohani Abdul Karim, Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Malaysia, setelah mengikuti proses peradilan, seperti dilansir IB Times, Sabtu (9/9/2017).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3775 seconds (0.1#10.140)