Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Pengupahan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:39 WIB
loading...
Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Pengupahan
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penyempurnaan beleid tersebut perlu segera dilakukan karena waktu penetapan Upah Minimum sudah sangat dekat.

Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November.

Penyempurnaan aturan pengupahan juga diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.



Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. "Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN," kata Suhajar, Sabtu (21/10/2023).

Sebelumnya Suhajar mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.



Rakortas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Dalam forum ini menegaskan bahwa revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.

Beberapa isu yang dibahas pada rapat terbatas kali ini antara lain, terkait penyempurnaan formula yang akan digunakan untuk penghitungan UM pada 2024; bagaimana penghitungan serta mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); serta daerah yang belum memiliki UM hingga penyesuaian UM bagi daerah yang telah memiliki UM.

Adapun isu lain yang juga dibahas yaitu terkait penerapan sanksi administratif bagi para gubernur yang menetapkan UM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Topik lainnya yaitu pemberian upah yang lebih besar bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, serta bagaimana penguatan peran dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Menurut Suhajar, Kemendagri juga terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh provinsi terutama yang menetapkan UM tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir rapat, para peserta berharap adanya dukungan seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 sehingga dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan dengan baik.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)