Pembuat Film Porno di Gereja Belanda Lolos dari Jerat Hukum

Kamis, 17 Agustus 2017 - 08:55 WIB
Pembuat Film Porno di Gereja Belanda Lolos dari Jerat Hukum
Pembuat Film Porno di Gereja Belanda Lolos dari Jerat Hukum
A A A
AMSTERDAM - Pembuat film dewasa di sebuah gereja di Kota Tilburg, Belanda, lolos dari jerat hukum. Musababnya, di negara itu tidak ada undang-undang penistaan agama.

Hakim pengadilan memutuskan bahwa pembuat film tidak melanggar hukum meski videonya dibuat diam-diam di tempat sakral agama Katolik.

Film itu dibintangi aktris film dewasa, Kim Holland. Menurut laporan BBC, syuting film asusila itu dilakukan di kotak pengakuan dosa.

Skandal itu membuat para pengunjung gereja terkejut dan menggelar misa khusus untuk “membersihkan” gereja.

Pihak jaksa penuntut umum di pengadilan Breda pada 15 Agustus 2017 menyatakan, film tersebut menyinggung, namun penghujatan tidak dilarang di Belanda. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dinyatakan tidak melakukan kejahatan.

Namun pastor Gereja St Joseph, Fr Jan van Noorwegen, terkejut dengan keputusan tersebut. Keputusan pengadilan itu, lanjut dia, seperti halnya menyarankan agar pintu terbuka bagi orang-orang untuk melakukan tindakan cabul di depan umum.

”Bayangkan saja, kalau itu terjadi sekarang di gereja, balai kota atau restoran, jelas itu bisa terjadi di mana saja,” katanya, yang dilansir IB Times, semalam (16/8/2017).

Bintang film dewasa Belanda sudah menghapus film tersebut dari situsnya. Film itu awalnya muncul pada bulan Januari lalu.

Jaksa awalnya mempertimbangkan apakah aksi asusila di kotak pengakuan dosa merupakan tindakan pelanggaran atau tidak. Namun, pada akhirnya diputuskan tidak.

”Kementerian kehakiman mengatakan bahwa kita seharusnya tidak memasukkan tanda masuk ke pintu masuk gereja, lalu kita dapat mengadili orang-orang yang melakukan hal seperti ini. Tapi tidak masuk akal untuk menempelkan tanda semacam itu di pintu gereja,” kata pejabat senior gereja setempat, Harrie de Swart.

Kementerian Kehakiman Belanda melalui juru bicara telah mengonfirmasi keputusan pengadilan terkait kasus ini.”Kami merasa hal itu menyinggung dan tidak sopan, tapi kami benar-benar melihat kode hukum dan benar-benar tidak melihat tindak pidana. Penistaan bukanlah sebuah kejahatan dan tidak ada pertanyaan di sini tentang siapa pun yang melakukan pelanggaran,” kata kementerian itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4931 seconds (0.1#10.140)