Piagam Madinah: Shahifah, Nama Lain Perjanjian Kaum Yahudi dan Rasulullah SAW

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:32 WIB
loading...
Piagam Madinah: Shahifah, Nama Lain Perjanjian Kaum Yahudi dan Rasulullah SAW
Piagam Madinah dikenal dalam sumber-sumber historis dengan nama shahifah. Ilustrasi: Ist
A A A
Perjanjian antara kaum Yahudi di Madinah dengan Rasulullah SAW , yang juga melibatkan kaum Muhajirin dan Ashar dikenal dengan nama Piagam Madinah . Pertanyaannya sekarang, apakah Piagam Madinah dikenal dalam sumber-sumber historis dengan nama shahifah yang secara harfiah berarti “lembaran”, kitab atau yang secara harfiah berarti “tulisan”, atau nama lainnya?

Dr Muhammad bin Fariz al-Jamil, dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad dan Yahudi Madinah" menjelaskan nama shahifah muncul dalam semua riwayat, baik dari Ibnu Hisyam, Ibnu Salam, maupun Humaid bin Zanjawaih.

"Dalam riwayat Ibnu Ishaq yang dilaporkan Ibnu Hisyam, shahifah disebutkan enam kali," ujarnya dalam bukunya yang berjudul asli "An-Nabi wa Yahid al-Madinah, Dirasah Tabliliyah li Alagah ar-Rasul bi Yahud al-Madinah wa Mawaqif al-Mustasyriqin Minha" dan diterjemahkan Indi Aunullah.

Demikian pula dalam riwayat Syihab az-Zuhri yang dilaporkan Ibnu Salam, ia disebutkan enam kali.' Adapun az-Zuhri, yang dilaporkan Ibnu Zanjuwaih, menyebutkannya sebanyak tujuh kali.



Sementara itu, nama kitab muncul satu kali di awal semua riwayat dalam ketiga sumber di atas dengan bunyi, “Ini adalah kitab dari Nabi Muhammad ....”

Ia tidak muncul lagi dalam teks-teks riwayat terkait dokumen Madinah. Karena itulah, nama atau sebutan shahifah lebih sesuai dibanding selainnya karena muncul berkali-kali dalam semua teks perjanjian.

Riwayat dan Sejarahnya

Al-Jamil mengatakan persoalan lain terkait Piagam Madinah terungkap dalam pertanyaan berikut: apakah naskah Piagam Madinah ada satu atau dua? Jika ada dua, apakah keduanya ditulis dalam sekali waktu atau tidak? Jika tidak dalam waktu bersamaan, manakah yang ditulis lebih dahulu? Jika ditelisik lebih lanjut, apa alasan pendahuluan tersebut?

Menghadapi pertanyaan-pertanyaan ini, kata Al-Jamil, siapa saja yang mengikuti perkembangan berbagai peristiwa sirah nabawiyah di akhir fase Makkah dan awal fase Madinah akan menduga hal pertama yang terjadi adalah penulisan sebuah dokumen antara orang-orang Muhajirin yang datang ke Madinah dan orang-orang Anshar penghuni kota ini, untuk mengatur hubungan mereka serta menjelaskan berbagai hak dan kewajiban masing-masing.



Abu Ubaid mengisyaratkan hal tersebut dalam al-Amwil sebagai berikut, “Dokumen yang ditulis Rasulullah antara kaum muslimin dari Quraisy dan penduduk Yatsrib beserta para pengikut mereka terjadi tak lama setelah kedatangan beliau ke Madinah, barangkali di bulan-bulan awal menetapnya sang Nabi di Madinah.”

Sebelum Abu Ubaid, Ibnu Ishaq merujuk hal tersebut saat menuturkan, “Rasulullah menulis sebuah dokumen antara kaum Muhajirin dan Anshar berisi perjanjian damai dengan orang-orang Yahudi.”

Dalam riwayat terakhir ini, terdapat isyarat bahwa penulisan dokumen antara kaum Muhajirin dan Anshar maupun perjanjian dengan orang-orang Yahudi dilaksanakan pada waktu bersamaan. Akan tetapi, di luar prediksi perkembangan berbagai peristiwa dan watak relasi antara kelompok-kelompok ini berjalan ke arah sebaliknya.

Dimaklumi bahwa Bai'ah al-Aqabah Kedua yang diikuti lebih dari 70 penduduk Yatsrib dari suku Aus dan Khazraj menjamin perlindungan atas Rasulullah ketika tinggal dan menjadi bagian mereka, bahkan jaminan ini digambarkan sebagaimana mereka melindungi para perempuan dan anak-anak sendiri. Juga, dimaklumi bahwa kaum Yahudi Yatsrib tidak terwakili dalam peristiwa pernyataan kesetiaan dan loyalitas kepada Nabi Islam itu.

Diriwayatkan bahwa Abu al-Haitsam bin at-Tayyihan' berkata, “Wahai Rasulullah, antara kami dan orang-orang itu (kaum Yahudi Madinah) terdapat ikatan. Sungguh, kami akan memutuskannya demi engkau. Jika kami melakukan hal itu kemudian Allah memberi engkau kemenangan, apakah Anda akan kembali ke kaummu dan meninggalkan kami?”

Seandainya ada perwakilan Yahudi yang hadir dalam perkumpulan itu, tentu tidaklah pas jika Abu al-Haitsam membicarakan masalah pemutusan hubungan dan pengumuman konflik di antara dua golongan besar di Madinah ini.



Nabi Muhammad sendiri di era Mekkah tidak memusuhi orang-orang Yahudi, pun tidak menyerukan kemarahan terhadap atau memutus hubungan dengan mereka, bahkan beliau berharap merekalah yang pertama kali beriman oleh sebab tergolong Ahli Kitab. Berdasar logika itu, penyertaan kaum Yahudi di sini bukan tanpa persoalan, malahan tidak mustahil penyebutannya disisipkan belakangan.

Bagaimanapun juga, Bai'ah al-Aqabah Kedua beserta klausul-klausul yang dimuatnya dari pihak Rasulullah maupun pihak warga Yatsrib, serta penunjukan para pemimpin untuk menjadi penjamin keamanan oleh beliau, sudah memadai.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2589 seconds (0.1#10.140)