Ditahan, Biksu Mewah Wiraphon akan Didakwa Korupsi dan Pemerkosaan

Kamis, 20 Juli 2017 - 12:04 WIB
Ditahan, Biksu Mewah Wiraphon akan Didakwa Korupsi dan Pemerkosaan
Ditahan, Biksu Mewah Wiraphon akan Didakwa Korupsi dan Pemerkosaan
A A A
BANGKOK - Biksu Thailand yang tenar karena pamer kemewahan Luang Pu Nenkham alias Wiraphon Sukphon telah diterbangkan dari Amerika Serikat (AS) ke Thailand, semalam. Dia akan menghadapi dakwaan korupsi dan pemerkosaan anak di pengadilan Thailand.

Biksu Wiraphon tiba di Bandara Suvaranabhumi dan dibawa ke sebuah kantor Pusat Investigasi Khusus (DSI).

Dia pernah jadi pemberitaan media internasional ketika terbang dengan jet mewah. Dia juga memiliki aset-aset mewah yang berasal dari sumbangan umat Buddha. Aset-aset yang telah disita aparat berwenang Thailand itu antara lain, mobil Porsche, Mercedes-Benz, motor Harley-Davidson, rumah mewah, serta uang 200 ribu baht yang tersimpan di 14 bank.

Wiraphon juga dilaporkan memiliki banyak properti yang meliputi sejumlah bidang tanah, sejumlah rumah dan beberapa kondominium.

Kepala DSI Kolonel Polisi Phaisit Wongmuang dan Komisaris Biro Luar Negeri Kepolisian Thauland Letnan Jenderal Phaisith Sangkhahapong membawa Wiraphon dari bandara pada pukul 23.30 malam ke kantor DSI.

Ketika tiba di bandara pada pukul 22.00 malam, Wiraphon masih mengenakan pakaian biksu Buddha warna oranye, meskipun Dewan Sangha telah menempatkannya dalam kondisi absen.

Dia kemudian berubah dengan mengenakan pakaian sipil saat dibawa ke kantor DSI.

Keamanan juga ditingkatkan di kantor pusat DSI saat Wiraphon ditahan di sana sambil menunggu tindakan hukum lebih lanjut. Dia saat ini menghadapi total enam tuduhan.

Menurut laporan The Straits Times, Kamis (20/7/2017), Wiraphon dibawa dari bandara dengan iring-iringan mobil Toyota Camry dan dua SUV Toyota Fortuner.

Ketika dia keluar dari Toyota Fortuner, dia diapit oleh sekitar 10 pejabat DSI dan dibawa ke gedung DSI yang dikepung sekitar 100 reporter dan fotografer.

Beberapa tuduhan terhadap Wiraphon di antaranya, memuat informasi palsu ke jaringan komputer, kecurangan publik, pencucian uang, memperkosa anak yang tidak lebih dari 15 tahun, menganiaya anak yang tidak lebih dari 15 tahun dan membawa anak yang tidak lebih dari 15 tahun dari orang tuanya tanpa alasan yang layak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3743 seconds (0.1#10.140)