Hari Ini, Singapura Gantung Pria Malaysia Penjahat Narkoba

Jum'at, 14 Juli 2017 - 05:20 WIB
Hari Ini, Singapura Gantung Pria Malaysia Penjahat Narkoba
Hari Ini, Singapura Gantung Pria Malaysia Penjahat Narkoba
A A A
SINGAPURA - Hari ini (14/7/2017), otoritas hukum Singapura akan mengeksekusi gantung pria Malaysia terpidana mati kasus narkoba, Prabagaran Srivijayan, 34. Penjahat narkoba ini akan dieksekusi meski melakukan perlawanan hukum, termasuk menuntut di pengadilan Malaysia.

Eksekusi diputuskan dijalankan hari ini setelah Pengadilan Banding Singapura menolak upaya banding Prabagaran.

Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2014 atas perdagangan 22,24 gram heroin. Dia telah mengajukan banding sebagai upaya untuk menantang ketentuan UU Penyalahgunaan Narkoba.

Setelah pengajuan banding ditolak, dia mengajukan tuntutan di pengadilan Malaysia. Dia berusaha memaksa pemerintah Malaysia untuk melakukan melawan Singapura di Pengadilan Internasional.

Pengadilan Tinggi Malaysia pada bulan Maret 2017 telah menyatakan bahwa proses pengadilan di negara lain tidak bisa diintervensi.

Pada hari Kamis, pengacara Prabagaran, Choo Zheng Xi, memohon agar eksekusi ditunda atas permintaan keluarga.

Namun Pengadilan Banding Singapura yang terdiri dari Hakim Chao Hick Tin, Andrew Phang dan Tay Yong Kwang, mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk memberikan masa tinggal bagi terpidana mati tersebut.

Hakim Chao mencatat bahwa upaya untuk mencegah eksekusi Prabagaran adalah tindakan yang “tidak biasa”. Upaya perlawanan hukum oleh terpidana mati ini berlangsung 11 jam sebelum Pengadilan Banding Singapura tetap memutuskan eksekusi dijalankan hari ini.

”Sehubungan dengan nasihat tersebut, kami pikir ini adalah penyalahgunaan proses (hukum),” kata Hakim Chao, seperti dilansir The Straits Times.

”Peradilan masing-masing negara berhak bertindak sesuai dengan konstitusi dan undang-undangnya. Tidak ada pengadilan terhadap satu negara yang mencampuri proses peradilan negara lain,” lanjut Chao.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5876 seconds (0.1#10.140)