AS Adili Hambali, Indonesia: Demi Kepastian Hukumnya

Minggu, 25 Juni 2017 - 08:49 WIB
AS Adili Hambali, Indonesia: Demi Kepastian Hukumnya
AS Adili Hambali, Indonesia: Demi Kepastian Hukumnya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri merespons langkah Amerika Serikat (AS) yang kembali mengadili Hambali, tersangka kasus terorisme asa Indonesia yang ditahan CIA sejak 2003. Pemerintah Indonesia menyatakan, pengadilan kali ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap Hambali.

Pria Indonesia itu dituduh sebagai dalang pemboman di Bali tahun 2002. Dia ditangkap di Thailand 2003 dan sejak itu ditahn CIA di penjara Guantanamo.

Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin sebelumnyaa tidak pernah dikenai tuduhn melakukan pelanggaran.

Pihak jaksa pengadilan di AS kini mengajukan tuntutan atas tuduhan tindakan teror terhadap Hambali. Kasus ini jadi sorotan, karena pemboman yang dituduhkan terjadi di Bali, Indonesia, tapi AS merasa berkepentingan mengadili Hambali.

Dalam dokumen pengadilan sebagaimana dilaporkan Miami Herald, Hambali dituduh mengarahkan tiga pemboman bersamaan di Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan ini menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Ini tercatat sebagai serangan paling mematikan di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan kepada Fairfax Media bahwa pemerintah Indonesia mengetahui perkembangan dan memantau proses hukum terhadap Hambali.

”Ini adalah proses internal di AS dan bertujuan untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada Hambali,” katanya, yang dilansir Minggu (25/6/2017).

”Kami telah berkomunikasi dengan pengacara Hambali untuk memastikan bahwa hak ukumnya dihormati,” lanjut Arrmanatha.

Pada tahun 2008, Indonesia secara resmi meminta akses agar Hambali dapat diadili di Indonesia karena pemboman yang dituduhkan terjadi di Bali, Indonesia. Tapi AS menolak menyerahkannya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4438 seconds (0.1#10.140)