PSHK Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB
loading...
PSHK Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Ada beberap faktor alasan kenapa PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi itu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (judicial review) batas usia minimal capres dan cawapres. Ada beberap faktor alasan kenapa PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu.

PSHK menanyakan apa implikasi penting jika pengajuan itu dikabulkan MK. PSHK justru menyoroti jika permohonan itu dikabulkan maka dapat berpotensi terjadinya bencana kelembagaan (institutional disaster).

"Potensi institutional disaster itu bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat. Ini akan membuat KPU dan Bawaslu menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon capres dan cawapres," kata Peneliti PSHK Indonesia Violla Reininda dalam diskusi daring bertajuk Menilik Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Selasa (26/9/2023).

Diketahui jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU sudah dekat yaitu 19-25 Oktober 2023. Selain itu, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK akan terjadi jika permohonan tersebut dikabulkan. Seperti membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan incumbent dan dapat menggerus kredibilitas MK.

Kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan dan dianggap seperti buta konsep. ”MK potensial sekali menjadikan lembaga tinggi negara tersebut sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang harusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif,” jelasnya.

PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar bencana kelembagaan itu tidak terjadi. Pertama, menolak permohonan dan menempatkan formulasi syarat kandidasi pada lembaga yang berwenang untuk pembentukan undang-undang yaitu dalam hal ini lembaga legislatif.

Kedua, syarat kandidasi itu harus diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif. Bukan hanya soal kandidasi capres-cawapres, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," lanjutnya.

Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3059 seconds (0.1#10.140)