Diperkosa Sepupunya, Gadis Pakistan Justru Dijatuhi Hukum Rajam

Kamis, 01 Juni 2017 - 04:52 WIB
Diperkosa Sepupunya, Gadis Pakistan Justru Dijatuhi Hukum Rajam
Diperkosa Sepupunya, Gadis Pakistan Justru Dijatuhi Hukum Rajam
A A A
MULTAN - Seorang gadis berusia 19 tahun di Pakistan yang jadi korban perkosaan oleh sepupunya justru dijatuhi hukuman mati dengam cara dirajam oleh pengadilan desa yang tak resmi. Meski jadi korban perkosaan, gadis itu dituduh berzina.

Gadis asal Rajanpur, Pakistan, yang identitasnya dilindungi itu diserang sepupunya dengan todongan senjata.

Pengadilan desa tak resmi atau dikenal sebagai Panchayat ditekan empat pria tetua desa, termasuk ayah dari pria pemerkosa gadis tersebut agar mengeluarkan tuduhan Kari atau zina terhadap korban.

Gadis itu mengaku sedang tidur di rumah keluarganya pada Jumat malam pekan lalu. Namun, tibat-tiba saudara sepupunya, Khaleel Ahmed, menyelinap masuk dan memperkosanya dengan todongan senjata.

Keesokan harinya ketika keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, mereka mengadukannya ke Panchayat. Namun, empat pria tetua desa, termasuk Muhammad Shafee—ayah pelaku pemerkosa—menekan Panchayat untuk menyatakan kasus itu sebagai zina.

Ayah si gadis terpaksa menerima keputusan Panchayat. Namun, gadis tersebut tak terima dan melarikan diri untuk mencari perlindungan di rumah Ghulam Abbas, pamannya.

Oleh Abbas, korban dibawa ke kantor polisi Fazilpur untuk membuat laporan. Setelah ditangani polisi, empat pria termasuk Ahmed, Shafee dan dua anggota Panchayat melarikan diri.

Polisi masih memburu keempat pria tersebut. Pejabat polisi Fazilpur, Husnain Shah, mengatakan kepada The Express Tribune, semalam (31/5/2017), bahwa gadis tersebut minta pertolongan polisi setelah dijatuhi hukuman mati oleh Panchayat.

Hingga kini belum ada kejelasan apakah empat pria yang diburu sudah ditangkap atau belum.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4370 seconds (0.1#10.140)