Langgar Hukum Islam, Pasangan Kumpul Kebo Dirajam

Kamis, 18 Mei 2017 - 09:41 WIB
Langgar Hukum Islam, Pasangan Kumpul Kebo Dirajam
Langgar Hukum Islam, Pasangan Kumpul Kebo Dirajam
A A A
BAMAKO - Pasangan kekasih yang belum menikah dijatuhi hukuman dilempari batu sampai mati di depan umum alias dirajam di timur laut Mali. Ini adalah insiden pertama sejak kelompok militan Islam di asingkan ke wilayah tersebut.

"Orang-orang Islam menggali dua lubang di mana mereka menempatkan pria dan wanita yang hidup bersama tanpa menikah. Mereka dilempari batu sampai mati," kata seorang pejabat setempat seperti dikutip dari laman The Guardian, Kamis (18/5/2017).

Eksekusi terjadi di Taghlit, dekat dengan Aguelhok di wilayah Kidal, pada hari Selasa. Sumber yang sama mengatakan bahwa anggota masyarakat diundang untuk ambil bagian.

"Empat orang melemparkan batu ke mereka sampai mereka meninggal," katanya.

Seorang pejabat lokal lainnya mengatakan bahwa para pemimpin kelompok tersebut telah menuduh pasangan yang tidak menikah tersebut melanggar "hukum Islam", yang lantas menjatuhkan hukuman rajam.

Organisasi HAM Mali, AMDH, menggambarkan hukuman rajam pada Selasa kemarin sebagai pembunuhan pengecut. "Ini barbar. Orang-orang yang melakukan ini harus ditangkap dan diadili," kata Oumar Diakite, seorang pejabat AMDH.

Pelaksanaan hukuman rajam ini terjadi pada malam kunjungan yang presiden Prancis, Emmanuel Macron, ke Mali. Macron akan bertemu dengan tentara Prancis yang ditempatkan di sana pada hari Kamis atau Jumat.

Sebuah misi PBB yang dikenal dengan akronimnya, Minusma juga telah ditempatkan di negara Afrika barat sejak 2013 dan dianggap sebagai penempatan penjaga perdamaian aktif paling berbahaya di dunia.

Militan Islam merebut kota-kota utama di Mali pada bulan Maret 2012. Mereka kemudian terusir berkat campur tangan militer pimpinan Prancis pada tahun 2013. Meski begitu, kelompok ini terus menunjukkan eksistensi mereka dengan melakukan serangan terhadap pasukan domestik dan asing.

Selama kontrol singkat mereka terhadap kota-kota penting di utara, kelompok-kelompok jihad memberlakukan hukum Syariah. Mereka memaksa para perempuan untuk memakai jilbab dan mencambuk serta memberlakukan hukum rajam sebagai hukuman atas pelanggaran.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4863 seconds (0.1#10.140)