Hina Kerajaan, Pengacara HAM di Thailand Terancam 150 Tahun Penjara

Kamis, 04 Mei 2017 - 13:15 WIB
Hina Kerajaan, Pengacara HAM di Thailand Terancam 150 Tahun Penjara
Hina Kerajaan, Pengacara HAM di Thailand Terancam 150 Tahun Penjara
A A A
BANGKOK - Seorang pengacara HAM terkemuka di Thailand menghadapi ancaman penjara sampai 150 tahun jika terbukti bersalah atas 10 tuduhan penghinaan kerajaan di bawah undang-undang penghinaan kerajaan Thailand. Demikian pernyataan badan pengawas hukum Thailand untuk HAM.

Prawet Prapanukul, 57, memberikan bantuan hukum kepada anggota kelompok oposisi politik, Front Bersatu untuk Demokrasi Melawan Kediktatoran. Ia juga menjadi penasihat hukum dalam kasus penghinaan kerajaan tingkat tinggi.

Dia ditahan dalam sebuah aksi penggerebekan di rumahnya oleh polisi dan tentara pada akhir pekan seperti dikutip dari Telegraph, Kamis (4/5/2017).

Prawet hadir di sebuah pengadilan di Bangkok pada hari Rabu dan dikenai tuduhan penghinaan terhadap kerajaan sebanyak 10 tuduhan dan tiga tuduhan melanggar Bab 116 dari kitab hukum pidana Thailand, setara dengan hasutan.

"Prawet menghadapi 10 tuduhan melanggar Pasal 112, sehingga terancam hukuman sampai 150 tahun penjara jika dinyatakan bersalah," kata Anon Nampha dari Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

"Dia juga menghadapi tiga tuduhan melanggar Pasal 116 yang menjatuhkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk setiap pelanggaran," imbuhnya.

Tidak jelas apa yang mungkin ditulis Prawet atau yang dikatakannya sehingga penangkapan dan dakwaan terhadap dirinya. Media di Thailand melakukan sensor sangat ketat terkait laporan terhadap kerajaan, termasuk memberitakan konten yang dianggap memfitnah.

Sepuluh tuduhan penghinaan kerajaan adalah yang paling banyak dihadapi orang di Thailand sejak undang-undang tersebut semakin banyak digunakan, AFP melaporkan.

Kelompok pengacara tersebut mengatakan bahwa Prawet didakwa bersama lima orang lainnya, yang juga menghadapi tuntutan hukum penghinaan kerajaan.

Dia berada dalam tahanan pra-peradilan di sebuah penjara penjara Bangkok setelah ditahan tanpa perintah di pangkalan Angkatan Darat ke-11 di Bangkok, sebuah fasilitas yang digunakan militer sebagai penjara sementara.

Undang-undang Lèse majesté berdampak pada apa yang dapat dilaporkan oleh sebuah organisasi berita mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kerajaan Thailand.

Seorang juru bicara pemerintah militer mengatakan bahwa dia tidak dapat mengomentari kasus tersebut.

Militer Thailand merebut kekuasaan dari sebuah pemerintahan sipil terpilih dalam kudeta Mei 2014.

Sejak saat itu, junta telah menahan ratusan politisi, aktivis, wartawan dan lainnya yang dituduh terlibat dalam demonstrasi anti-junta dan kegiatan.

Beberapa orang telah ditahan tanpa perinta di tempat penahanan tidak resmi, seperti kamp militer.

Hal ini juga mengambil sikap garis keras terhadap dugaan pelanggaran Pasal 112 dari kode pidana yang membuat seseorang dinyatakan bersalah karena menghina monarki yang dapat dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3306 seconds (0.1#10.140)