Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Senin, 11 September 2023 - 17:58 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Kejagung mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Ketiga adalah Jemmy Sutjiawan (pihak Swasta), Feriandi Mirza (Kepala Backhaul BAKTI), dan Elvano Hatorangan (pejabat PPK).

Dari pantuan MPI di Kantor Kejagung, ketiga tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna ungu langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).



Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, pengadilan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)