Hakim Maryland Blokir Larangan Imigran, Pemerintah AS Ajukan Banding

Sabtu, 18 Maret 2017 - 05:20 WIB
Hakim Maryland Blokir...
Hakim Maryland Blokir Larangan Imigran, Pemerintah AS Ajukan Banding
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengajukan banding terhadap putusan hakim Maryland yang memblokir larangan imigran terbaru Presiden Donald Trump. Pemblokiran itu dilakukan tepat sehari sebelum larangan itu berlaku.

Pejabat Departemen Kehakiman telah mengajukan pemberitahuan hukum mengumumkan niat mereka untuk menantang pemblokiran tersebut. Larangan terbaru yang ditandatangani 6 Maret itu memberlakuan larangan 90 hari kepada warga dari enam negara mayoritas Muslim dan larangan terhadap pengungsi, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (18/3/2017).

Namun, hakim di Maryland dan Hawaii mempertanyakan legalitas larangan tersebut, yang dianggap diskriminatif. Putusan pemblokiran ini pun disambut hangat oleh kelompok kebebasan sipil dan pegiat HAM.

Mereka berpendapat bahwa larangan sementara orang-orang dari enam negara mayoritas Muslim, Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman, adalah pelanggaran Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama.

Presiden Trump menegaskan larangan perjalanan atau larangan imigran ini untuk menghentikan teroris masuk AS. Ia pun mengeluhkan pemblokiran tersebut yang dinilainya telah melampaui batas peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Sean Spicer mengatakan. pemerintah akan "penuh semangat membela" perintah eksekutif terbaru presiden.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8603 seconds (0.1#10.140)