Mantan Pemimpin Hong Kong Divonis Penjara 20 Bulan

Kamis, 23 Februari 2017 - 20:30 WIB
Mantan Pemimpin Hong Kong Divonis Penjara 20 Bulan
Mantan Pemimpin Hong Kong Divonis Penjara 20 Bulan
A A A
HONG KONG - Mantan Pemimpin Hong Kong Donald Tsang divonis penjara 20 bulan kemarin. Pengadilan korupsi menyatakan dia bersalah dalam kasus kelakuan buruk selama memimpin kota tersebut. Tsang, 72, menjadi chief executive Hong Kong selama tujuh tahun sejak 2005.

Dia menjadi pejabat paling senior di kota itu yang divonis bersalah dalam pengadilan kriminal. Dia juga pejabat tertinggi Hong Kong yang meringkuk di penjara. Proses pengadilan selama enampekandiPengadilanTing-gi itu digelar setelah warga kota itu kehilangan kepercayaan terhadap para pemimpin Hong Kong yang banyak terlilit kasus korupsi.

Berbagai skandal korupsi itu meningkatkan kecurigaan masyarakat terhadap para pejabat publik dan tokoh-tokoh bisnis. Tsang dinyatakan bersalah pada Jumat (17/2) karena tidak mengumumkan rencananya menyewa apartemen mewah dari investor besar yang kemudian mendapat lisensi dari pemerintah saat dia menjadi pemimpin Hong Kong.

”Tidak pernah sepanjang karier hukum saya bahwa saya melihat seseorang jatuh dari sangat tinggi,” ungkap Hakim Andrew Chan saat mengumumkan vonis pengadilan, dikutip kantor berita AFP . Chan menambahkan, tak dapat disangkal, Tsang selama empat dekade memimpin Hong Kong tapi dia pelanggaran kepercayaan yang dia lakukan sangat besar.

”Dia sengaja menyembunyikan berbagai negosiasi dan kesepakatannya,” ujar Chan. Mantan pemimpin Hong Kong itu tampak mengenakan masker wajah, dasi kupu-kupu yang menjadi ciri khasnya dan tangan diborgol saat dia dikawal masuk mobil penjara menuju gedung pengadilan.

Dia tetap tinggal di penjara pada Senin (20/2) menjelang pembacaan vonisnya, tapi dia dibawa kerumah sakit pada malamnya setelah mengalami kesulitan bernapas.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4623 seconds (0.1#10.140)