Tembak Mati Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dihukum 18 Bulan

Rabu, 22 Februari 2017 - 23:16 WIB
Tembak Mati Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dihukum 18 Bulan
Tembak Mati Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dihukum 18 Bulan
A A A
RAMALLAH - Palestina angkat bicara mengenai vonis yang dijatuhkan pengadilan Israel terhadap Elor Azaria, seorang tentara penembak mati warga Palestina. Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara bagi Azaria.

Juru bicara pemerintah Palestina, Tarek Rishmawi menyatakan, hukuman tersebut terlalu ringan. Dia juga menyebut hukuman ringan ini akan memberikan lampu hijau bagi tentara Israel lainnya untuk melakukan tindakan yang sama.

"Pemerintah Palestina memandang putusan ringan terhadap tentara pembunuh ini sebagai lampu hijau untuk tentara pendudukan melanjutkan kejahatannya," kata Rishmawi, seperti dilansir Al Arabiya pada Rabu (22/2).

Azaria diketahui menembak mati seorang warga Gaza bernama Abdel al-Fattah al-Sharif, dari jarak dekat di Hebron pada tahun lalu.

Dia menembak mati Sharif, sekitar 10 menit setelah pria Palestina itu terluka parah. Dia terluka parah akibat diserang tentara Israel lainnya di pos pemeriksaan, di mana dia dipaksa berbaring tak berdaya di tanah.

Keluarga Sharif mengatakan, Azaria telah melakukan sebuah “eksekusi berdarah dingin”, bukan pembunuhan biasa. ”Vonis yang dia terima kurang dari seorang anak Palestina yang dihukum karena melemparkan batu,” bunyi pernyataan keluarga Sharif.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3681 seconds (0.1#10.140)