Banding Trump Kalah, AS Bekukan Larangan Imigran

Jum'at, 10 Februari 2017 - 09:50 WIB
Banding Trump Kalah, AS Bekukan Larangan Imigran
Banding Trump Kalah, AS Bekukan Larangan Imigran
A A A
WASHINGTON - Berakhir sudah upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agar perintah larangan imigrannya bisa berlaku kembali. Sebuah pengadilan banding AS menolak upaya Trump untuk mengembalikan larangan imigran dan masuknya warga negara dari tujuh negara muslim.

Pengadilan The 9th US Circuit Court of Appeals menyatakan tidak akan menghalangi putusan pengadilan yang lebih rendah yang menghentikan perintah eksekutif Trump tersebut. Sebuah panel hakim dengan suara bulat mengatakan pemerintah tidak bisa membuktikan ancaman teror yang membenarkan keluarnya perintah eksekutif tersebut seperti dikutip dari BBC, Jumat (10/2/2017).

Keputusan itu berarti bahwa warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman yang memegang visa AS dapat masuk ke negara itu. Pun begitu dengan pengungsi dari seluruh dunia, yang juga dikenakan larangan sementara, tidak akan dilarang.

Menanggapi putusan itu, Trump meluapkan kemarahannya melalui akun Twitter. Ia menegaskan putusan itu berisiko terhadap keamanan nasional dan akan ada tantangan hukum. "Sampai jumpa di pengadilan, keamanan kita menjadi taruhannya!" cuit Trump seperti dikutip dari Reuters.

Kemungkinan besar kasus ini akan berakhir di pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung AS.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4483 seconds (0.1#10.140)