Apa Saja Beasiswa Kedokteran S1 dan S2 di Indonesia? Ini Infonya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:01 WIB
loading...
Apa Saja Beasiswa Kedokteran S1 dan S2 di Indonesia? Ini Infonya
Di Indonesia ada sejumlah beasiswa jenjang S1 dan S2 Kedokteran yang bisa dipertimbangkan untuk melanjutkan studi, di antaranya dari LPDP. Foto/Alodokter
A A A
JAKARTA - Ini daftar sejumlah beasiswa Kedokteran jenjang S1 dan S2 di Indonesia. Kuliah di jurusan Kedokteran sulit dibantah biayanya mahal. Karena itu salah satu solusi yang bisa ditempuh kamu yang berniat studi di Fakultas Kedokteran adalah dengan mencari beasiswa.

Saat ini sudah banyakpembukaan beasiswa di Indonesia tak terkecuali yang diperuntukkan untuk calon mahasiswa maupun mahasiswa sarjana yang ingin melanjutkan studi ke jenjang berikutnya. Untuk mnambah informasi, artikel kali ini ingin mengulas tentang beasiswa Kedokteran jenjang S1 dan S2 di Indonesia yang bisa kamu jadikan referensi.

Pilihan Beasiswa Jenjang S1 dan S2 Kedokteran di Indonesia

1.Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)


Program tersebut ada dalam Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memang memberikan penawaran bagi para lulusan dokter yang ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya akomodasi selama masa studi baik untuk dalam dan luar negeri. Bidang ilmu yang menjadi fokus dan prioritas LPDP adalah:

a. Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obstetri dan Ginekologi)
b. Dokter Spesialis Anak
c. Spesialis Bedah
d. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
e. Spesialis Anastesiologi (Ilmu Anestesi)
f. Anestesiologi dan Reanimasi
g. Anestesiologi dan Terapi Intensif
h. Spesialis Radiologi
i. Patologi Klinik
j. Rehabilitasi Medik/Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik.


Syarat dan Persiapan Beasiswa Kedokteran LPDP di Indonesia

a. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan sudah menyelesaikan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dibuktikan dengan memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI)

b. Telah menyelesaikan studi program Sarjana Kedokteran atau Profesi Kedokteran

c. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku

d. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;

e. Surat Keterangan sehat jasmani

f. Surat Keterangan bebas dari narkoba
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)