Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Rp727 Miliar oleh Raksasa Kapal Norwegia

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:03 WIB
loading...
Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Rp727 Miliar oleh Raksasa Kapal Norwegia
Perusahaan milik Tommy Soeharto digugat raksasa kapal Norwegia. Foto/HITS
A A A
JAKARTA - Perusahaan pelayaran internasional asal Norwegia Parbulk II AS mengajukan gugatan terhadap emiten perkapalan milik Tommy Soeharto , PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Tak main-main, nilai material gugatan mencapai USD48,81 juta atau setara Rp727 miliar (asumsi kurs Rp15.100).



Kasus hukum ini timbul akibat gagal bayar sewa kapal Mahakam yang dilakukan entitas HITS yakni Heritage Maritime Ltd., SA (HML), sehingga perseroan ikut menanggung kerugian tersebut. HML merupakan anak usaha Humpuss Sea Transportataion Pte Ltd (HST) yang saat ini dalam proses likuidasi di Singapura. Sedangkan HITS adalah pemilik 100 persen saham HTS.

Heritage diduga gagal membayar kewajiban berdasarkan perjanjian sewa kapal, serta sejumlah masalah wanprestasi lain seperti kegagalan mempertahankan asuransi untuk kapal Mahakam, serta mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk. Lebih jauh, HML juga dinilai gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar.

Inilah yang membuat Parbulk sebagai pemilik kapal, menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai induk serta penjaminnya.

"Saat ini Parbulk II AS melakukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad, di Keterbukaan Informasi, Selasa (15/8/2023).

Tonny menyebut pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. Ia berkilah bahwa perseroan dalam hal ini HITS tidak melanggar perjanjian apa pun terhadap Parbulk II AS.

"Mengingat perseroan bukan pihak yang langsung berkontrak dengan Parbulk II AS," tegasnya.

Dirinya menegaskan saat ini proses di pengadilan masih berjalan dan belum ada sita jaminan yang dilakukan Parbulk II AS terhadap harta kekayaan perseroan.



"Putusan pengadilan masih berlansung, dan belum ada putusan pengadilan yang menetapkan penyitaan terhadap harta kekayaan perseroan," tandasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)