Libanon Isyaratkan Cabut UU yang Bebaskan Pemerkosa Jika Nikahi Korban

Sabtu, 10 Desember 2016 - 08:38 WIB
Libanon Isyaratkan Cabut UU yang Bebaskan Pemerkosa Jika Nikahi Korban
Libanon Isyaratkan Cabut UU yang Bebaskan Pemerkosa Jika Nikahi Korban
A A A
BEIRUT - Libanon mengisyaratkan akan mencabut undang-undang (UU) pidana yang isinya membebaskan pelaku pemerkosaan dari jerat hukum jika menikahi korbannya. UU kontroversial yang dianggap “melegalkan” pemerkosaan itu sudah berlaku hampir 70 tahun.

Isyarat pencabutan Pasal 522 UU Pidana Libanon muncul dari parlemen. Para anggota parlemen sepakat mencabut UU itu setelah beberapa kampanye dilakukan oleh para aktivis pembela hak-hak perempuan.

Banyak wanita Libanon berpakaian pengantin namun gaunnya bernoda darah palsu dan mengenakan perban, berkumpul pekan lalu di luar gedung-gedung pemerintah di Ibu Kota Libanon. Mereka memprotes produk hukum kontroversial tersebut.

Pasal 522 dari UU Pidana Libanon menyatakan, "Dalam hal pernikahan yang sah disimpulkan antara orang yang melakukan kejahatan (termasuk pemerkosaan dan penculikan) dan korban, penuntutan harus berhenti dan dalam hal keputusan yang diberikan, pelaksanaan keputusan tersebut harus ditangguhkan terhadap orang yang patuh.”

”Kami menolak pelanggaran ini, perempuan tanpa memandang usia, latar belakang, lingkungan, apakah mereka memiliki kebutuhan khusus atau dalam keadaan (jadi korban) pemerkosaan,” kata Ghida Anani, Kepala Abaad, sebuah LSM lokal yang menentang UU Pidana kontroversial Libanon, seperti dikutip Al Arabiya, Sabtu (10/12/2016).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)