Jatuhkan Sanksi Sepihak, Korsel Cekal Pejabat Senior Korut

Jum'at, 02 Desember 2016 - 08:50 WIB
Jatuhkan Sanksi Sepihak, Korsel Cekal Pejabat Senior Korut
Jatuhkan Sanksi Sepihak, Korsel Cekal Pejabat Senior Korut
A A A
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) memberlakukan sanksi sepihak terhadap Korea Utara (Korut). Korsel memasukkan sejumlah pejabat senior Korea Utara (Korut), termasuk pembantu pemimpin Kim Jing-un, dalam daftar terlarang atau Blacklist.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Korsel adalah sanksi unilateral terbaru atas uji coba rudal nuklir dan balistik yang dilakukan oleh Pyongyang, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (2/12/2016).

Dalam sebuah pernyataan, Pemerintah Korsel akan melarang masuk setiap ahli nuklir dan rudal asing jika kunjungan mereka ke Korut dianggap menjadi ancaman bagi kepentingan nasional Korsel.

Tindakan Seoul datang setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru terhadap Korut terkait aktivitas nuklir Korut. Sanksi terbaru yang dijatuhkan Dewan Keamanan PBB bertujuan untuk memotong seperempat pendapatan ekspor tahunan Pyongyang.

Sanksi ini juga melarang China, serta negara lain untuk mengimpor tembaga, nikel, perak, seng, dan patung dari Korut. Hal ini diperkirakan akan memberikan pukulan yang cukup telak bagi perekonomian Korut.

Baca juga:
DK PBB Jatuhkan Sanksi Baru pada Korut
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3862 seconds (0.1#10.140)