Qatar Kutuk Vonis Seumur Hidup bagi Morsi

Minggu, 19 Juni 2016 - 14:14 WIB
Qatar Kutuk Vonis Seumur Hidup bagi Morsi
Qatar Kutuk Vonis Seumur Hidup bagi Morsi
A A A
DOHA - Qatar menolak putusan Pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan presiden Mohammed Morsi atas tuduhan mata-mata. Morsi dituduh telah menyerahkan dokumen negara kepada Qatar.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu malam oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Qatar, pejabat di Doha mengatakan, putusan itu tidak berdasar.

"Meskipun belum final, putusan ini tidak berdasar, bertentangan dengan kebenaran dan mengandung klaim menyesatkan yang bertentangan dengan kebijakan Negara Qatar terhadap semua negara saudara, termasuk Mesir," kata Direktur Kementerian Informasi, Ahmde al-Rumaihi.

"Tuduhan spionase untuk Qatar terhadap mantan presiden dan jurnalis media amat mengejutkan dan tidak dapat diterima," sambungnya sembari menambahkan vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan yang tepat, seperti disitir dari Al Araby, Minggu (19/6/2016).

Pengadilan Mesir memutuskan, mantan presiden Mohamed Morsi bersalah atas tuduhan spionase dan membocorkan rahasia negara. Pengadilan Mesir pun menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Morsi.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4602 seconds (0.1#10.140)