Usung Konsep Pluralisme dan Pancasila, Prof Benyamin Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:10 WIB
loading...
Usung Konsep Pluralisme dan Pancasila, Prof Benyamin Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Aula John Calvin STT Reformed Injili Internasional. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta.
A A A
JAKARTA - Pdt Prof Benyamin Fleming Intan, PH.D menyuarakan konsep pluralisme dan Pancasila dalam orasi ilmiahnya. Orasi ilmiahnya disampaikan pada Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Aula John Calvin STT Reformed Injili Internasional, Sabtu (27/5/2023).

Prof Benyamin mempercayai seharusnya kemajemukan agama harus menciptakan kebaikan untuk masyarakat. Namun kerap kali agama menjadi pemicu tindakan intoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Tindakan intoleransi kata di pada umumnya terjadi dengan rumah ibadah. Ia melihat agama menyangkut kehidupan formal manusia salah satunya dalam pemerintahan.

"Sekulerisme bukan solusi dari radikalisme agama. Karena pendekatan sekularisme meminggirkan agama dari ruang publik," kata dia.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi Mandiri Unair Dibuka 29 Mei 2023, Ada Jalur UTBK dan Ujian Tulis

Untuk itu Prof Benyamin melihat pendekatan yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah konsep pluralisme dan Pancasila.

Prof Benyamin mengungkapkan Pancasila dalam perjalanan lahirnya bukan tanpa tantangan dari konsep negara agama maupun negara sekularisme.

"Seperti pemberontakan DI/TII untuk membangun negara Islam, Indonesia juga pernah mengalami pemberontakan komunis yang menganut paham sekulerisme. Dari situ lahir Pancasila yang diterima oleh dua golongan (golongan Islam dan golongan kebangsaan)," tuturnya.

Sila pertama dalam Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, katanya, menunjukkan Indonesia bukan sebagai negara agama ataupun negara sekuler melainkan negara religius yang mengedepankan nasionalisme dan persatuan.

"Kekerasan dan radikalisme agama di Indonesia jelas merupakan suatu anomali dan tidak bisa dilihat mewakili agama itu sendiri,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)