Wanita Ini Diperkosa Beramai-ramai oleh 3 Pria, Disiksa dengan Senjata Tajam
Senin, 05 Desember 2022 - 09:10 WIB
MUMBAI - Seorang wanita berusia 42 tahun di India telah diperkosa beramai-ramai oleh tiga pria yang memasuki rumahnya.
Para pelaku menyiksa korban dengan senjata tajam dan melukai organ pribadinya dengan api rokok.
Pejabat polisi Mumbai, yang berbicara secara anonim, pada hari Minggu mengatakan insiden itu terjadi di Kurla pada Rabu dini hari.
Menurutnya, para tersangka dan korban tinggal di daerah yang sama.
"Para tersangka memerkosanya satu per satu dan juga melakukan hubungan seks yang tidak wajar," katanya.
"Mereka menghanguskan kemaluannya dengan rokok dan menyerangnya dengan senjata tajam di dada dan kedua lengan. Salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika dia mendekati polisi," lanjut pejabat polisi tersebut, seperti dikutip NDTV, Senin (5/12/2022).
Korban menceritakan penderitaannya kepada tetangga, yang menghubungi sebuah LSM dan mengajukan Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi Kurla.
Menurut polisi, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 376 (tentang pemerkosaan), Pasal 376D (tentang pemerkosaan berkelompok), Pasal 377 (tentang tindakan seks yang tidak wajar), Pasal 324 (tindakan secara sukarela menyebabkan luka dengan senjata berbahaya) Undang-Undang Pidana India.
Laporan media lokal tidak menjelaskan apakah ketiga tersangka telah ditangkap polisi atau belum.
Para pelaku menyiksa korban dengan senjata tajam dan melukai organ pribadinya dengan api rokok.
Pejabat polisi Mumbai, yang berbicara secara anonim, pada hari Minggu mengatakan insiden itu terjadi di Kurla pada Rabu dini hari.
Menurutnya, para tersangka dan korban tinggal di daerah yang sama.
"Para tersangka memerkosanya satu per satu dan juga melakukan hubungan seks yang tidak wajar," katanya.
"Mereka menghanguskan kemaluannya dengan rokok dan menyerangnya dengan senjata tajam di dada dan kedua lengan. Salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika dia mendekati polisi," lanjut pejabat polisi tersebut, seperti dikutip NDTV, Senin (5/12/2022).
Korban menceritakan penderitaannya kepada tetangga, yang menghubungi sebuah LSM dan mengajukan Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi Kurla.
Menurut polisi, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 376 (tentang pemerkosaan), Pasal 376D (tentang pemerkosaan berkelompok), Pasal 377 (tentang tindakan seks yang tidak wajar), Pasal 324 (tindakan secara sukarela menyebabkan luka dengan senjata berbahaya) Undang-Undang Pidana India.
Laporan media lokal tidak menjelaskan apakah ketiga tersangka telah ditangkap polisi atau belum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda