Tragedi Mahsa Amini dan Sejarah Wajib Jilbab di Iran
Senin, 26 September 2022 - 13:04 WIB
TEHERAN - Kematian Mahsa Amini (22), wanita muda Kurdi Iran , setelah ditangkap polisi moral di Teheran atas tuduhan berjilbab secara tidak benar telah kemarahan publik.
Para saksi mata dan kerabat menuduh petugas polisi moral memukuli Amini. Dia kemudian jatuh pingsan dan dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma. Pada 16 September, tiga hari kemudian, Amini meninggal.
Pihak berwenang Iran mengeklaim Amini mengalami serangan jantung yang fatal. Namun, keluarganya mengatakan dia sangat sehat.
Insiden mengejutkan itu kembali menyoroti aturan jilbab di negara para ayatollah tersebut.
Sejarah Wajib Jilbab
Aturan wajib berjilbab di tempat umum bagi setiap perempuan—apa pun kepercayaan dan kebangsaannya—di Iran dibuat setelah Revolusi Islam 1979.
Revolusi itu dipimpin almarhum Ayatollah Ruhollah Musavi Khomeini yang menumbangkan rezim Shah Mohammad Reza Pahlavi yang kala itu pro-Barat.
Aturan wajib berjilbab bagi perempuan di Iran, menurut pemerintah, mengacu pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW—meskipun ada beberapa tafsir yang berbeda dari para ulama tentang batasan aurat perempuan yang wajib ditutupi.
Para saksi mata dan kerabat menuduh petugas polisi moral memukuli Amini. Dia kemudian jatuh pingsan dan dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma. Pada 16 September, tiga hari kemudian, Amini meninggal.
Pihak berwenang Iran mengeklaim Amini mengalami serangan jantung yang fatal. Namun, keluarganya mengatakan dia sangat sehat.
Insiden mengejutkan itu kembali menyoroti aturan jilbab di negara para ayatollah tersebut.
Sejarah Wajib Jilbab
Aturan wajib berjilbab di tempat umum bagi setiap perempuan—apa pun kepercayaan dan kebangsaannya—di Iran dibuat setelah Revolusi Islam 1979.
Revolusi itu dipimpin almarhum Ayatollah Ruhollah Musavi Khomeini yang menumbangkan rezim Shah Mohammad Reza Pahlavi yang kala itu pro-Barat.
Baca Juga
Aturan wajib berjilbab bagi perempuan di Iran, menurut pemerintah, mengacu pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW—meskipun ada beberapa tafsir yang berbeda dari para ulama tentang batasan aurat perempuan yang wajib ditutupi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda