Pakar HAM PBB Desak UE Hukum Aneksasi Israel di Tepi Barat

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:01 WIB
Pelapor khusus PBB untuk HAM di Palestina Michael Lynk. Foto/REUTERS
BRUSSELS - Investigator hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Uni Eropa (UE) mempertimbangkan langkah untuk mencegah atau menghukum aneksasi Israel di wilayah Tepi Barat.

Beberapa hari sebelumnya, lebih dari 1.000 anggota parlemen Eropa membuat seruan serupa.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menambahkan suaranya pada masalah itu. Dia mendesak Israel meninggalkan rencana aneksasi pemukiman di Tepi Barat, memperingatkan itu mengancam semua peluang negosiasi damai dengan Palestina yang ingin mendirikan negara di wilayah itu.

Pelapor khusus PBB untuk HAM di Palestina Michael Lynk menyatakan UE harus mendukung peringatan terhadap rencana Israel dengan sejumlah langkah tegas.



Itu dapat berupa kemungkinan sanksi ekonomi, perdagangan atau sanksi lain. UE menyatakan aneksasi tak boleh berlangsung tanpa tantangan.

Enam tahun setelah putaran terakhir perundingan damai dengan Palestina yang terhenti, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menetapkan 1 Juli sebagai tanggal dimulainya diskusi kabinet untuk aneksasi Tepi Barat.

Rencana damai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendukung sebagian besar pemukiman di Tepi Barat dalam wilayah Israel dan negara Palestina berdiri dengan syarat yang ketat.

Trump menawarkan pengakuan AS pada kedaulatan Israel atas Lembah Jordan di sepanjang timur Tepi Barat. Palestina menganggap aneksasi itu sebagai pencurian tanah secara ilegal.

Pada 23 Juni, para anggota parlemen Eropa menyerukan konsekuensi jika Israel terus melakukan aneksasi.

“Kita telah mencapai titik di mana resolusi tanpa tekad tak dapat mencapai perdamaian dan keamanan jangka panjang yang diharapkan Palestina dan Israel,” kata Lynk. (Baca Juga: Lebih dari 20 Juta Warga AS Diduga Terinfeksi Virus Corona)

Meski demikian, dokumen internal dan wawancara dengan lebih dari dua puluh diplomat menyatakan tak ada strategi yang jelas dari Uni Eropa tentang bagaimana menghentikan rencana Israel atau bagaimana merespon dengan cara yang tepat jika aneksasi tetap berlangsung. (Lihat Infografis: 5 Provinsi Dengan Angka Kematian Covid-19 Terbesar di Indonesia)

Dewan Keamanan PBB menganggap pemukiman Yahudi melanggar hukum internasional. (Lihat Video: Pihak Rumah Sakit Meminta Maaf Atas Insiden Tertukarnya Jenazah Saat akan Dimakamkan)
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More