Kian Memanas, China Klaim 80 Fitur Geografis di Laut China Selatan
Sabtu, 25 April 2020 - 16:34 WIB
"Ini adalah prinsip lama hukum internasional dalam penyelesaian perselisihan perbatasan bahwa tindakan yang diambil oleh suatu negara untuk menegaskan klaimnya atas kedaulatan atas suatu wilayah tidak memiliki arti hukum jika sudah ada perselisihan yang ada dengan negara lain," katanya. "Aturan ini ada untuk mencegah perilaku seperti yang dilakukan China."
(min)
tulis komentar anda