Panel Senat Restui Trump Ledakkan Bom Nuklir AS dalam Uji Coba

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:42 WIB
Awan jamur dari tes pertama bom hidrogen Ivy Mike Amerika Serikat (AS) di Enewetak, sebuah atol di Samudra Pasifik, pada tahun 1952. Foto/REUTERS/File Photo
WASHINGTON - Komite Layanan Bersenjata Senat Amerika Serikat (AS) telah menyetujui amandemen undang-undang yang mendukung uji coba senjata atau bom nuklir oleh pemerintah Donald Trump.

Amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) mengamanatkan penyediaan dana USD10 juta (Rp141,1 miliar) untuk melaksanakan proyek-proyek yang berkaitan dengan uji coba senjata nuklir.

"Melaksanakan proyek yang berkaitan dengan pemangkasan waktu yang diperlukan untuk melakukan uji coba nuklir jika diperlukan," bunyi salinan amandemen NDAA yang diperoleh The Hill pada Senin yang dilansir Selasa (16/6/2020). (Baca:



Pemerintah Trump Pertimbangkan Uji Coba Bom Nuklir AS )


Menurut seorang ajudan Kongres AS, amandemen NDAA diajukan oleh Senator Tom Cotton dan disetujui dalam garis partai (party-line) 14:13 suara selama voting tertutup pada pekan lalu.

Komite Layanan Bersenjata Senat Amerika pada Kamis pekan lalu mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui NDAA tahun ini dan merilis ringkasannya. Hanya saja, laporan lengkap teks undang-undang termasuk setiap amandemen yang diadopsi, belum dirilis.

Amandemen NDAA diajukan Cotton setelah administrasi Trump dilaporkan meningkatkan prospek untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir sebagai taktik negosiasi dalam upaya untuk mengamankan perjanjian nuklir trilateral dengan Rusia dan China.

The Washington Post melaporkan pada bulan lalu bahwa gagasan untuk melakukan uji coba senjata nuklir pertama Amerika Serikat dalam beberapa dekade dimunculkan pada pertemuan pejabat senior 15 Mei. Seorang pejabat pemerintah AS mengatakan kepada The Washington Post bahwa ide untuk tes senjata itu melibatkan banyak percakapan yang berkelanjutan.

Namun, pejabat lain mengatakan keputusan dibuat untuk menghindari upaya melanjutkan uji coba senjata nuklir. Sekadar diketahui, Amerika Serikat belum melakukan uji coba bom nuklir sejak 1992. (Baca: AS Pertimbangkan Ledakkan Bom Nuklir, Begini Reaksi China )

Satu-satunya negara yang diketahui telah melakukan uji coba senjata nuklir abad ini adalah Korea Utara.

Pemerintahan Trump, tanpa bukti, telah menuduh Rusia dan China melakukan uji coba senjata nuklir berdaya rendah.

Amerika Serikat telah mematuhi moratorium meskipun belum meratifikasi perjanjian PBB untuk melarang tes senjata atom yang dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Larangan Uji Nuklir Komprehensif.

Perjanjian itu belum diratifikasi oleh cukup banyak negara untuk mulai berlaku, tetapi negara-negara besar dunia telah mengikuti prinsip utama untuk mengakhiri uji coba senjata nuklir.

Menanggapi amandemen NDAA yang diajukan Senator Cotton, Daryl Kimball, direktur eksekutif Asosiasi Kontrol Senjata, mengatakan melakukan uji coba senjata nuklir akan "sangat sembrono."

"Ledakan uji coba nuklir AS tentu tidak akan memajukan upaya untuk mengendalikan persenjataan nuklir China dan Rusia atau menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk negosiasi," katanya dalam sebuah pernyataan kepada The Hill.

"Sebaliknya, itu akan merusak moratorium uji nuklir global secara de facto, kemungkinan memicu tes nuklir oleh negara-negara lain, dan memicu perlombaan senjata nuklir baru."

Kimball juga meminta Kongres AS untuk turun tangan guna mencegah Amerika Serikat menjadi negara yang nakal terhadap nonproliferasi dengan memberlakukan larangan penggunaan dana pembayar pajak untuk melanjutkan tes senjata nuklir dalam voting mereka yang akan datang. (Baca juga: Pesawat TNI Jatuh di Riau, Peremajaan Alutsista Mendesak Dilakukan )
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More