Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar
Rabu, 15 Desember 2021 - 03:48 WIB
NEW YORK - Salah satu dari dua pria yang dihukum atas pembunuhan terhadap pemimpin hak-hak sipil Malcolm X pada 1965 menggugat negara bagian New York. Ia menuntut ganti rugi setidaknya USD20 juta atau sekitar Rp286 miliar karena telah dipenjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.
Muhammad A. Aziz bulan lalu dibebaskan oleh seorang hakim Amerika Serikat (AS) yang mengakui bahwa dia telah menjadi korban dari kesalahan keadilan dalam pembunuhan tingkat tinggi.
"Mereka yang bertanggung jawab untuk merampas kebebasan saya dan untuk merampas keluarga saya dari seorang suami, ayah, dan kakek harus bertanggung jawab," kata Aziz (83) dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan gugatan itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (15/12/2021).
Dia juga memberi tahu pemerintah kota New York bahwa dia berencana untuk menuntutnya sebesar USD40 juta atau sekitar Rp573 miliar kecuali kesepakatan tentang ganti rugi dibuat dalam waktu 90 hari.
Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan tuntutan hukum serupa atas nama keluarga Khalil Islam, orang kedua dalam kasus yang sama. Khalil Islam sendiri telah meninggal pada tahun 2009.
Selama lebih dari setengah abad, catatan resmi menyatakan bahwa tiga anggota kelompok nasionalis kulit hitam Nation of Islam, yang ditinggalkan oleh Malcolm X, menembak pemimpin ikonik itu ketika dia tiba untuk berbicara di podium ballroom Harlem.
Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, dihukum pada tahun 1966 tetapi para sejarawan telah lama meragukan keputusan itu.
Halim, sekarang berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010, mengaku melakukan pembunuhan itu tetapi tetap mempertahankan argumen jika dua orang lainnya tidak bersalah.
Pada tahun 2020, kasus tersebut dibuka kembali setelah rilis dokumenter Netflix "Who Killed Malcolm X?"
Investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.
Aziz kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1966 tetapi dibebaskan pada tahun 1985. Juga dijatuhi hukuman seumur hidup, Islam dibebaskan pada tahun 1987.
Hakim New York Ellen Biben mengabulkan pembebasan Aziz dan Islam pada 18 November dengan tepuk tangan meriah dari ruang sidang.
Penyelidikan itu sendiri tidak berhasil mengidentifikasi para pembunuh atau menawarkan penjelasan alternatif untuk pembunuhan itu.
Lahir sebagai Malcolm Little pada tahun 1925, Malcolm X menjadi salah satu pemimpin hak-hak sipil paling berpengaruh di abad ke-20 bersama dengan Martin Luther King Jr.
Muhammad A. Aziz bulan lalu dibebaskan oleh seorang hakim Amerika Serikat (AS) yang mengakui bahwa dia telah menjadi korban dari kesalahan keadilan dalam pembunuhan tingkat tinggi.
"Mereka yang bertanggung jawab untuk merampas kebebasan saya dan untuk merampas keluarga saya dari seorang suami, ayah, dan kakek harus bertanggung jawab," kata Aziz (83) dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan gugatan itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (15/12/2021).
Dia juga memberi tahu pemerintah kota New York bahwa dia berencana untuk menuntutnya sebesar USD40 juta atau sekitar Rp573 miliar kecuali kesepakatan tentang ganti rugi dibuat dalam waktu 90 hari.
Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan tuntutan hukum serupa atas nama keluarga Khalil Islam, orang kedua dalam kasus yang sama. Khalil Islam sendiri telah meninggal pada tahun 2009.
Selama lebih dari setengah abad, catatan resmi menyatakan bahwa tiga anggota kelompok nasionalis kulit hitam Nation of Islam, yang ditinggalkan oleh Malcolm X, menembak pemimpin ikonik itu ketika dia tiba untuk berbicara di podium ballroom Harlem.
Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, dihukum pada tahun 1966 tetapi para sejarawan telah lama meragukan keputusan itu.
Halim, sekarang berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010, mengaku melakukan pembunuhan itu tetapi tetap mempertahankan argumen jika dua orang lainnya tidak bersalah.
Pada tahun 2020, kasus tersebut dibuka kembali setelah rilis dokumenter Netflix "Who Killed Malcolm X?"
Investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.
Aziz kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1966 tetapi dibebaskan pada tahun 1985. Juga dijatuhi hukuman seumur hidup, Islam dibebaskan pada tahun 1987.
Hakim New York Ellen Biben mengabulkan pembebasan Aziz dan Islam pada 18 November dengan tepuk tangan meriah dari ruang sidang.
Penyelidikan itu sendiri tidak berhasil mengidentifikasi para pembunuh atau menawarkan penjelasan alternatif untuk pembunuhan itu.
Lahir sebagai Malcolm Little pada tahun 1925, Malcolm X menjadi salah satu pemimpin hak-hak sipil paling berpengaruh di abad ke-20 bersama dengan Martin Luther King Jr.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda