Selain AS, Negara-negara Ini Punya Paspor Netral Gender
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:41 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan paspor dengan kategori gender "X" alias paspor netral gender untuk pertama kalinya. Meski begitu, AS bukanlahsatu-satunya negara yang mengakui opsi gender ketiga pada paspornya.
Dikutip dari Newsweek, Kamis (28/10/2021, setidaknya ada 15 negara yang telah mengizinkan orang untuk mengubah jenis kelamin mereka menjadi pengidentifikasi jenis kelamin non-biner atau ketiga yang disahkan di paspor mereka. Negara-negara itu termasuk Argentina, Austria, Australia, Kanada, Kolombia, Denmark, Jerman, Islandia, Irlandia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Pakistan, India, dan Nepal.
Pada 2019, Kanada memperkenalkan paspor netral gender dengan kategori X setelah sejumlah provinsi menyediakan penanda non-biner untuk akta kelahiran dan SIM dua tahun sebelumnya.
Argentina, Australia, Denmark, Islandia, Nepal, dan Selandia Baru juga telah menerapkan kategori X dalam dekade terakhir ini.
Baca Juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X
Negara lain seperti Austria, Kolombia, Jerman, India, dan Irlandia, juga mengizinkan warganya menggunakan pengenal gender ketiga tetapi mengharuskan mereka untuk memberikan sertifikasi medis atau dokumen lain untuk mendapatkan status X pada dokumen mereka.
Sedangkan upaya Malta untuk memperluas identitas gender pada dokumentasi pemerintah sangat penting.
Sejak meloloskan RUU Identitas Gender, Ekspresi Gender, dan Karakteristik Seks yang bersejarah pada tahun 2015, Malta memberikan salah satu perlindungan paling luas bagi kaum transgender di dunia.
Negara ini mengizinkan warganya untuk memperbarui identitas gender mereka tanpa menjalani perawatan medis, meskipun pemohon mungkin masih harus mengambil sumpah dengan notaris sebagai saksi.
Sementara Belanda mengeluarkan paspor netral gender pertamanya pada tahun 2018. Lebih jauh, negara tersebut saat ini sedang bergerak untuk menghapus penanda gender dari dokumen identifikasi nasional sama sekali.
Dikutip dari Newsweek, Kamis (28/10/2021, setidaknya ada 15 negara yang telah mengizinkan orang untuk mengubah jenis kelamin mereka menjadi pengidentifikasi jenis kelamin non-biner atau ketiga yang disahkan di paspor mereka. Negara-negara itu termasuk Argentina, Austria, Australia, Kanada, Kolombia, Denmark, Jerman, Islandia, Irlandia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Pakistan, India, dan Nepal.
Pada 2019, Kanada memperkenalkan paspor netral gender dengan kategori X setelah sejumlah provinsi menyediakan penanda non-biner untuk akta kelahiran dan SIM dua tahun sebelumnya.
Argentina, Australia, Denmark, Islandia, Nepal, dan Selandia Baru juga telah menerapkan kategori X dalam dekade terakhir ini.
Baca Juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X
Negara lain seperti Austria, Kolombia, Jerman, India, dan Irlandia, juga mengizinkan warganya menggunakan pengenal gender ketiga tetapi mengharuskan mereka untuk memberikan sertifikasi medis atau dokumen lain untuk mendapatkan status X pada dokumen mereka.
Sedangkan upaya Malta untuk memperluas identitas gender pada dokumentasi pemerintah sangat penting.
Sejak meloloskan RUU Identitas Gender, Ekspresi Gender, dan Karakteristik Seks yang bersejarah pada tahun 2015, Malta memberikan salah satu perlindungan paling luas bagi kaum transgender di dunia.
Negara ini mengizinkan warganya untuk memperbarui identitas gender mereka tanpa menjalani perawatan medis, meskipun pemohon mungkin masih harus mengambil sumpah dengan notaris sebagai saksi.
Sementara Belanda mengeluarkan paspor netral gender pertamanya pada tahun 2018. Lebih jauh, negara tersebut saat ini sedang bergerak untuk menghapus penanda gender dari dokumen identifikasi nasional sama sekali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda