Wakil PM Australia Didenda Setelah Kedapatan Tidak Kenakan Masker di Tempat Umum

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:09 WIB
Wakil Perdana Menteri Australia, Barnaby Joyce dilaporkan mendapat denda karena melanggar perintah untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19. Foto/Ist
CANBERRA - Wakil Perdana Menteri Australia , Barnaby Joyce dilaporkan mendapat denda karena melanggar perintah pencegahan Covid-19 . Joyce diketahui tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Pihak kepolisian New South Wales menuturkan, Joyce terlihat oleh seorang anggota masyarakat sedang mengisi bahan bakar tanpa masker di daerah pemilihannya, sekitar 500 kilometer utara Sydney.

"Orang tersebut kemudian menelepon Crime Stoppers, hotline darurat dan petugas pergi ke stasiun layanan di mana penyelidikan mengungkapkan seorang pria berusia 54 tahun tidak mengenakan masker saat berada di toko," ucap kepolisian New South Wales.

Tanpa menyebutkan nama, polisi menuturkan pria tersebut akan dikenai denda sebesar USD 150 karena tidak mengenakan masker saat berada di area dalam ruangan ritel/tempat bisnis.



Joyce, saat melakukan wawancara dengan Sky News, seperti dilansir Al Arabiya pada Selasa (29/6/2021), kemudian mengakui bahwa dia memang telah melakukan pelanggaran pembatasan.

"Saya sedang mengisi mobil dengan bahan bakar, masuk toko untuk membayar, 30 detik kemudian saya dikenai denda karena saya tidak memakai salah satu dari ini (masker). Itulah hidup," ucapnya.

Denda terhadap Joyce menambah daftar tokoh masyarakat dan pejabat yang telah menerima denda karena melanggar pembatasan untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

Pada April 2020, Menteri Seni New South Wales mengundurkan diri setelah dikenai denda sekitar USD 750 karena melanggar perintah tinggal di rumah pada awal-awal Australia memberlakukan lockdown.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More