Tokoh India Minta Mahkamah Agung Hapus 26 Ayat Al-Qur'an Picu Kemarahan

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:57 WIB
Waseem Rizvi, tokoh Muslim yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India. Foto/IANS
LUCKNOW - Seorang tokoh Muslim di Uttar Pradesh, India , mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk meminta penghapusan 26 ayat dari kitab suci Al-Qur'an . Dia mengatakan 26 ayat itu tidak asli dari kitab suci tersebut, melainkan disisipkan para khalifah terdahulu.

Langkah tokoh bernama Waseem Rizvi ini memicu kemarahan dari berbagai kelompok Muslim, baik Sunni maupun Syiah.





Petisi yang diajukan Rizvi mengatakan bahwa 26 ayat itu "mempromosikan terorisme, kekerasan, jihad" dan bukan bagian dari Al-Qur'an yang asli.

"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," kata Waseem Rizvi, yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.

“Setelah [Nabi] Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur'an sebagai sebuah kitab," paparnya.

Mengenai Al-Qur'an sebagai kitab suci Allah yang menyimpan kebenaran Injil, ulama Syiah dan Sunni mengatakan bahwa tidak ada satu kata pun yang diubah atau dirusak dalam Al-Qur'an asli selama 1.400 tahun terakhir. Bahkan, kata mereka, tanda baca sekecil apapun tidak akan pernah bisa diubah dalam kitab yang Allah jamin perlindungannya.

Di antara sekian banyak tokoh, sekretaris jenderal All India Muslim Personal Law Board's (AIMPLB), Maulana Wali Rahmani, juga mencela Rizvi dan menyebut pembelaannya sebagai "aksi publisitas".

"Masalah ini tidak [hanya] memengaruhi satu sekte Muslim, tetapi semua Muslim di seluruh dunia baik itu Syiah, Sunni, Bohras, Barelvis, Deobandis atau Ahle Hadidth. Tidak ada dari aliran pemikiran Islam mana pun yang dapat mengatakan bahwa Al-Qur'an yang kami miliki tidak asli. Tidak ada Muslim yang percaya ini dan Rizvi terkenal karena menciptakan keretakan di antara komunitas Muslim," katanya.



Rahmani juga mengatakan, tim kuasa hukum AIMPLB sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak awal dan akan menggugatnya melalui jalur hukum yang tepat.

Sekretaris Jenderal Majlis-e-Ulama-e-Hind, Maulana Kalbe Jawad, tidak hanya mengutuk pernyataan yang dibuat oleh Rizvi, tetapi juga mengorganisir sebuah panggung di luar Bara Imambara Lucknow pada hari Minggu untuk pembelaan Al-Qur'an dengan berkumpul dalam majelis yang disebut "Tahaffuz-e-Quran".

Dalam aksi bersama Syiah-Sunni, ulama mengatakan bahwa beberapa ayat yang ditentang oleh Rizvi lebih "situasional" dan tidak berlaku secara universal dan bahwa kesabaran, persatuan, persahabatan antara orang yang berbeda dan toleransi adalah pesan utama dari kitab suci umat Islam tersebut. Mereka juga mengatakan bahwa Al-Qur'an dengan tegas menyatakan bahwa membunuh bahkan satu orang saja sama dengan membunuh seluruh umat manusia dan tidak diperbolehkan.

Namun Rizvi mengatakan bahwa dia tidak keberatan dengan seluruh Al-Qur'an tetapi hanya sebagian darinya. "Al-Qur'an oleh Hazrat Ali tidak diterima oleh tiga khalifah pertama dan Al-Qur'an inilah yang akan hadir pada hari penghakiman. 26 ayat ini memicu terorisme dan perlu dihapus," katanya.

Pertengkaran ini telah membawa ancaman bagi Rizvi di mana beberapa Muslim yang marah menawarkan hadiah untuk kepalanya. Di sisi lain, Rizvi mendapat dukungan dari non-Muslim.

"Allah telah mengambil tanggung jawab atas kitab suci-Nya dan mengatakan bahwa bahkan surat atau tanda baca di dalamnya tidak akan berubah sampai kiamat. Lalu siapa Rizvi yang membuat klaim setinggi itu? Permohonannya tidak boleh dilayani, tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadapnya dan pemerintah menangkapnya karena melanggar perdamaian," kata Kepala Pusat Islam India Maulana Khalid Rasheed Farangimahali, seperti dikutip Times of India, Selasa (16/3/2021).
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More