Tokoh India Minta Mahkamah Agung Hapus 26 Ayat Al-Qur'an Picu Kemarahan
Selasa, 16 Maret 2021 - 14:57 WIB
Rahmani juga mengatakan, tim kuasa hukum AIMPLB sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak awal dan akan menggugatnya melalui jalur hukum yang tepat.
Sekretaris Jenderal Majlis-e-Ulama-e-Hind, Maulana Kalbe Jawad, tidak hanya mengutuk pernyataan yang dibuat oleh Rizvi, tetapi juga mengorganisir sebuah panggung di luar Bara Imambara Lucknow pada hari Minggu untuk pembelaan Al-Qur'an dengan berkumpul dalam majelis yang disebut "Tahaffuz-e-Quran".
Dalam aksi bersama Syiah-Sunni, ulama mengatakan bahwa beberapa ayat yang ditentang oleh Rizvi lebih "situasional" dan tidak berlaku secara universal dan bahwa kesabaran, persatuan, persahabatan antara orang yang berbeda dan toleransi adalah pesan utama dari kitab suci umat Islam tersebut. Mereka juga mengatakan bahwa Al-Qur'an dengan tegas menyatakan bahwa membunuh bahkan satu orang saja sama dengan membunuh seluruh umat manusia dan tidak diperbolehkan.
Namun Rizvi mengatakan bahwa dia tidak keberatan dengan seluruh Al-Qur'an tetapi hanya sebagian darinya. "Al-Qur'an oleh Hazrat Ali tidak diterima oleh tiga khalifah pertama dan Al-Qur'an inilah yang akan hadir pada hari penghakiman. 26 ayat ini memicu terorisme dan perlu dihapus," katanya.
Pertengkaran ini telah membawa ancaman bagi Rizvi di mana beberapa Muslim yang marah menawarkan hadiah untuk kepalanya. Di sisi lain, Rizvi mendapat dukungan dari non-Muslim.
"Allah telah mengambil tanggung jawab atas kitab suci-Nya dan mengatakan bahwa bahkan surat atau tanda baca di dalamnya tidak akan berubah sampai kiamat. Lalu siapa Rizvi yang membuat klaim setinggi itu? Permohonannya tidak boleh dilayani, tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadapnya dan pemerintah menangkapnya karena melanggar perdamaian," kata Kepala Pusat Islam India Maulana Khalid Rasheed Farangimahali, seperti dikutip Times of India, Selasa (16/3/2021).
(min)
tulis komentar anda