Nenek 95 Tahun Didakwa Atas Pembunuhan 10.000 Orang

Sabtu, 06 Februari 2021 - 02:02 WIB
Juru bicara jaksa penuntut, Peter Mueller-Rakow mengatakan, penyelidik telah melakukan penyelidikan yang "sangat rumit" termasuk mewawancarai saksi yang sekarang tinggal di Amerika Serikat (AS) dan Israel.

Sejarawan juga ditugaskan untuk mengevaluasi ruang lingkup pekerjaan terdakwa di kamp, karena pertanyaan kunci dalam kasus ini adalah "tanggung jawab konkret" yang dia miliki dalam pembunuhan tersebut.



"Sekarang terserah pengadilan untuk memutuskan apakah akan membuka kasus," kata Mueller-Rakow, menambahkan bahwa dalam pandangan jaksa penuntut, terdakwa dapat diadili.

Karena usianya pada saat kekejaman, dia akan menghadapi pengadilan remaja.

Jerman telah berlomba untuk mengadili staf Nazi yang selamat setelah menjatuhkan hukuman pada tahun 2011 terhadap mantan penjaga John Demjanjuk atas dasar ia bertugas sebagai bagian dari mesin pembunuh Nazi yang menjadi preseden hukum. Sejak itu, pengadilan telah menjatuhkan beberapa putusan bersalah atas dasar tersebut daripada pembunuhan atau kekejaman yang secara langsung terkait dengan individu yang dituduh.

Baca Juga: Tidak Bersenjata, Pria Palestina Ditembak Mati Militer Israel

Di antara mereka yang dibawa ke pengadilan terlambat adalah Oskar Groening, seorang akuntan di Auschwitz, dan Reinhold Hanning, mantan penjaga SS di kamp yang sama. Keduanya dihukum karena terlibat dalam pembunuhan massal pada usia 94 tahun tetapi meninggal sebelum mereka bisa dipenjara.

Dalam putusan terbaru, Bruno Dey, mantan penjaga SS, dinyatakan bersalah pada usia 93 tahun dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun.

Saat pengadilan menjatuhkan putusan untuk Dey Juli lalu, dia meminta maaf kepada para korban Holocaust, dengan mengatakan bahwa "hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi".
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More